Korban Meninggal Akibat Gempa NTT Bertambah, BNPB : 387 Meninggal 13.688 Terluka

Sutopo Purwo Nugroho
Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho

MEDANHEADLINES.COM – Data Korban meninggal dunia akibat gempa bumi 7 dan 6,2 Skala Richter (SR) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali terus bertambah.

Hingga Sabtu (11/8/2018) tercatat 387 orang meninggal dengan sebaran Kabupaten Lombok Utara 334 orang, Lombok Barat 30 orang, Lombok Timur 10, Kota Mataram 9, Lombok Tengah 2, dan Kota Denpasar 2 orang.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangan tertulisnya mengatakan, diperkirakan jumlah korban meninggal akan terus bertambah, karena masih ada korban yang diduga tertimbun longsor dan bangunan roboh. Selain itu, diduga masih ada korban meninggal yang belum didata dan dilaporkan ke posko.

“Jika di Kabupaten Lombok Timur kemarin dilaporkan 11 orang meninggal dunia. Setelah diverifikasi ternyata terjadi pencatatan ganda. Satu korban dilaporkan 2 kali karena menggunakan nama panggilan dan nama lengkap,” katanya.

Selain itu, lanjut Suotpo, sebanyak 13.688 orang luka-luka. Jumlah pengungsi tercatat 387.067 jiwa tersebar di ribuan titik. Ratusan ribu jiwa pengungsi tersebut tersebar di Kabupaten Lombok Utara 198.846 orang, Kota Mataram 20.343 orang, Lombok Barat 91.372 orang, dan Lombok Timur 76.506 orang.

Baca Juga : Korban Tenggelam di Asahan ditemukan

Sutopo menambahkan penanganan darurat masih terus diintensifkan. Masa tanggap darurat penanganan dampak gempa bumi di NTB seharusnya berakhir pada 11 Agustus 2018 hari ini, namun terus diperpanjang.

“Mempertimbangkan masih banya masalah dalam penanganan dampak gempa, akhirnya Gubernur Nusa Tenggara Barat memutuskan untuk memperpanjang 14 hari masa tanggap darurat yaitu terhitung 12/8/2018 hingga 25/8/2018,” katanya.

Dia juga mengatakan kondisi di lapangan masih banyak permasalahan, seperti masih adanya korban yang harus dievakuasi, pengungsi yang belum tertangani dengan baik, gempa susulan yang masih terus berlangsung bahkan gempa yang merusak dan menimbulkan korban jiwa, dan lainnya.

“Dengan adanya penetapan masa tanggap darurat maka ada kemudahan akses untuk pengerahan personel, penggunaan sumbern daya, penggunaan anggaran, pengadaan barang logistik dan peralatan, dan administrasi sehingga penanganan dampak bencana menjadi lebih cepat,” Pungkasnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.