MEDANHEADLINES.COM – Mahkamah Konstitusi menolak tiga gugatan sengketa Pilkada yang ada di kabupaten/kota di Sumatera Utara yaitu Pilkada Padang lawas, Dairi dan Tapanuli Utara
Hal ini diungkapkan dalam Pada pembacaan keputusan sela yang berlangsung di gedung MK, Yang dipimpin hakim MK, Anwar Usman
Kuasa hukum pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Dairi, Depriwanto Sitohang – Azhar Bintang, yakni Ranto Sibarani, mengatakan, seluruh gugatan pemohon ditolak MK karena tidak satu pun dari ketiga pemohon yang memenuhi ambang batas selisih perolehan suara, yakni kurang dari 2%.
Untuk Dairi, selisih antara pemohon dengan pasangan Eddy Keleng Ate Berutu – Jimmy Lukita Andrea yang merupakan peraih suara terbesar lebih dari 18%. Sementara di Tapanuli Utara perolehan suara pemohon, pasangan Jonius Taripar Hutabarat – Frengky Simanjuntak, sekitar 5%.
“Dengan demikian mereka dinyatakan tidak memiliki legal standing atau keabsahan mengajukan gugatan,” Ungkap Ranto
Ranto menyatakan, keputusan MK akan berimplikasi buruk pada iklim demokrasi di Indonesia secara umum. MK hanya mempertimbangkan pemenuhan angka-angka tanpa melihat substansi gugatan.
“MK tak lebih hanya mahkamah kalkulator, silahkan bagi siapa saja melakukan pelanggaran asalkan memperoleh suara banyak pasti akan jadi pemenang,” ujar Ranto.
Seorang wanita Meninggal Tiba-tiba di Angkot
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Mulia Banure,a menyatakan,KPU kabupaten/kota yang terkait keputusan MK agar segera melaksanakan rapat pleno penetapan pemenang Pilkada. Setelah terlebih dahulu salinan keputusan MK didapatkan.
“Secepatnya penetapan pemenang Pilkada di Dairi, Padang Lawas dan Dairi harus dilaksanakan,” Pungkasnya (red)












