Bamus DPRD Akan Gelar Paripurna Pelengseran Parlinsyah Dari Wakil Ketua

DPRD Sumut

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Wakil Ketua DPRD Sumut Parlinsyah harahap akan segera lengser dari kursi pimpinan Dewan setelah rapat Badan Musyawarah DPRD Sumut, Senin (6/8/2018) lalu juga telah memutuskan rapat paripurna peresmian pergantian Parlinsyah akan digelar, Kamis (16/8/2018) depan.

Tak Hanya Itu, Pelengseran Parlin ini juga diperkuat dengan terbitnya SK Mendagri No. 161.12-5564/2018.

“Sudah, sudah diputuskan Kamis depan (16/8/2018) sebelum mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI akan dilakukan pemberhentian jabatan Parlinsyah sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut,” kata anggota Bamus dari Fraksi PDI Perjuangan, Baskami Ginting

Sebelumnya, Partai Gerindra sejak beberapa bulan lalu sudah mengusulkan ke Ketua DPRD Sumut agar Parlinsyah digantikan oleh Sri Kumala. Akan tetapi tertunda akibat rapat paripurna penetapan penggantian yang tidak korum. Setelah itu Kemendagri disurati hingga mendapat jawaban resmi.

Baca Juga : Pergub Untuk Lestarikan Ikan di Danau Toba

Diketahui pula, Parlinsyah sampai kini masih melakukan perlawanan melalui sejumlah upaya hukum atas pelengseran dirinya dari kursi Wakil Ketua DPRD Sumut. Ketua DPRD Sumut dan pimpinan Partai Gerindra di tingkat pusat (DPP) serta tingkat daerah (DPD) digugat secara perdata di PN Medan. Keputusan DPRD Sumut yang menetapkan menggantinya juga tengah digugat di PTUN Medan.

“Masih berjalan gugatan Parlinsyah di PTUN, besok (8/8/2018) agendanya mendengarkan replik tergugat,” kata kuasa hukum Parlinsyah, Pandapotan Simanjuntak.

Menurut Pandapotan, upaya hukum yang ditempuh pasti memakan waktu yang panjang untuk mendapatkan keputusannya. Sebab akan ada upaya banding dan kasasi dari para pihak.

” Mengingat masa jabatan yang tinggal setahun bisa jadi hal tersebut merupakan pertimbangan Parlinsyah. Apalagi dia hanya dicopot sebagai pimpinan, bukan diberhentikan dari keanggotaan,” Pungkasnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.