Dua Pelaku Curanmor Yang Berhasil Diringkus Aparat Kepolisian dari Polsek Sunggal
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dua residivis kasus pencurian spesialis sepeda motor yaitu Suawandi Alias Yandi Pretel (30) warga Jalan Turi Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan Nofyan alias Yayan (33) warga Jalan Karyawan Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru berhasil diringkus aparat Kepolisian dari Polsek Sungggal.
Kedua tersangka ini terpaksa dihadiahi Timah panas di Kakinya karena mencoba melawan petugas dengan menggunakan Kunci T saat hendak ditangkap
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menjelaskan, kedua pelaku curanmor ini diringkus berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor ke Polsek Sunggal. Pihaknya langsung menurunkan tim yang dipimpin Iptu Budiman untuk melakukan penyelidikan ke lapangan untuk melakukan baket.
Dari penyelidikan tersebut, kata Yasir, pihaknya mengetahui bahwa kedua tersangka sedang melintas dari Mencirim Pondok menuju keluar.
“Saat kedua tersangka melintas di Jalan Sei Mencirim, Pasar IV, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, tim yang dipimpin Iptu Budiman langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Namun lanjut Yasir, satu tersangka yang diketahui bernama Suwandi alias Yandi mencoba melarikan diri dan mengancam petugas dengan kunci T yang ia pegang.
” Anggota langsung melumpuhkan Yandi dan temannya Yayan dengan melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan ke kaki,”kata Yasir.
Saat digeledah, kata orang nomor satu di Polsek Sunggal ini, pihaknya menemukan sepasang kunci T, dua buah kunci pembuka katup kunci, dan satu buah anak kunci T serta satu plastik paket sabu-sabu. (red)












