Polsek Sunggal Ciduk Pelaku Spesialis Pencuri Kotak Infak

Pelaku Pencurian Kotak Infak Usai Diamankan di Polsek Sunggal

Pelaku Pencurian Kotak Infak Usai Diamankan di Polsek Sunggal

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Seorang pelaku spesialis pencurian uang didalam kotak Infaq di rumah ibadah di Jl. Sei Mencirim Komplek Mesjid Jamik Desa Medan Krio Kec. Sunggal Delisedang berhasil diciduk Aparat kepolisian dari Polsek Medan Sunggal.

Pemuda berinisial MIA (24) yang merupakan Warga Jl Budi Luhur Lk. IX Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia Kota Medan ini diamankan beserta barang bukti yaitu satu unit becak barang yang mana terdapat di dalam becak terdapat dua buah tang, satu buah gunting, tiga buah obeng, satu buah kunci ring dan satu set shock, mata anak kunci T serta satu buah kotak infaq warna coklat

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit reskrim IPtu Buman Simanjuntak Jumat (27/7/2018) menceritakan, Pencurian itu berawal dari korban Al Asy’ari ,55,warga Jl. Citarum Desa Medan Krio Kec. Sunggal yang sedang berada dirumah, menerima telepon dari salah satu Jamaah Mesjid Jamik Medan Krio.

Dalam telepon tersebut menyebutkan, ada dua orang laki-laki berada di dalam Mesjid sambil membawa sebuah kotak mirip seperti kotak infaq langsung menuju Mesjid. Padaa Saat itu, tim pegasus sedang melaksanakan Patroli dan melihat keramaian langsung mendatangi nya dan setelah dicek ternyata ada pelaku pencurian kotak infaq.

” Tim pegasus kita langsung melakukan penangkapan. Namun, saat itu salah satu pelaku sempat melarikan diri. Personil, kita langsung melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi, tetapi pelaku yang satu tidak kelihatan lagi. Pada saat itu kita interogasi pelaku dan menanyakan nama teman pelaku adalah bernama YI (dpo),” Pungkasnya

Setelah itu tim pegasus membawa pelaku dan barang bukti ke mako Polsek dan kemudian mengarahkan pelapor/korban ke Polsek untuk membuat laporan agar dapat di proses sesuai hukum, sebut Budi.

Selanjutnya pelaku dimasukkan kedalam ruang penyidik dilakukan pemeriksaan sebelum dimasukkan kedalam terali besi.

” Pelaku (tersangka) dimasukkan kedalam terali besi yang di kenakan Pasal 363 ayat (2) Subs 362 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” sebut mantan Kanit reskrim Polsek Medan Kota.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.