Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penistaan Agama Ditolak, Proses Persidangan Berlanjut

Penista Agama

Terdakwa Perkara Penistaan Agama Meiliana Saat Menjalani Persidangan di PN Medan

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Menolak Eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Meiliana (44) terdakwa perkara penistaan agama yang berakibat kerusuhan di Tanjung Balai beberapa waktu Yang Lalu

Dengan Ditolaknya Eksepsi ini maka persidangan pun akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” Kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo, Selasa (17/6/2018)

Menurut Majelis Hakim, PN Medan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara itu. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan sah sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Meiliana,” jelas Wahyu.

Seperti diketahui, Meiliana (44), diadili sekitar dua tahun setelah kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai. Dia didakwa telah melakukan penodaan terhadap agama Islam yang kemudian memicu kerusuhan.

JPU, Anggia Y Kesuma mendakwa Meiliana telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP. Terdakwa diduga dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sidang perdana perkara ini digelar Selasa (26/6/2018). Dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara itu bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat (22/7) pagi.

Dia berkata kepada tetangganya, “Kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara masjid itu kak, sakit kupingku, ribut,” katanya sambil menggerakkan tangan kanannya ke kuping kanan.

Permintaan Meiliana disampaikan ke BKM Al Makhsum pada Jumat (29/7/2016) sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian, pengurus masjid mendatangi kediamannya dan mempertanyakan permintaan Meiliana.

“Ya lah, kecilkanlah suara masjid itu ya, bising telinga saya, pekak mendengar itu,” jawab Meiliana.

Sempat juga terjadi adu argumen ketika itu. Setelah pengurus masjid kembali untuk melaksanakan salat Isya, suami Meiliana, Lian Tui, datang ke masjid untuk meminta maaf. Namun kejadian itu terlanjur menjadi perbincangan warga. Masyarakat menjadi ramai.

Sekitar pukul 21.00 WIB, kepala lingkungan membawa Meiliana ke kantor kelurahan setempat. Sekitar pukul 23.00 WIB, warga semakin ramai dan berteriak. Bukan hanya itu, warga mulai melempari rumah Meiliana.

Kejadian itu pun meluas. Massa mengamuk membakar serta merusak sejumlah vihara dan klenteng serta sejumlah kendaraan di Kota Tanjung Balai. Peristiwa itu pun masuk ke ranah hukum. Meiliana dilaporkan ke polisi dan penyidik menetapkan Meiliana sebagai tersangka. namun setelah Sekitar 2 tahun berselang, JPU baru  menahan perempuan itu di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 30 Mei 2018.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.