Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian (ist)
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dinilai belum memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Pengadilan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengembalikan berkas 4 tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba ke Penyidik Polda Sumut
“Berkas sudah diteliti jaksa. Jaksa peneliti menyatakan berkas para tersangka belum lengkap dan belum memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan,”ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kamis (12/7/2018).
Dijelaskannya, Kejati Sumut telah mengirimkan surat pengembalian itu (p18) ke Polda Sumut dan menunggu penyidik Polda untuk melengkapi berkas kekurangan sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan
Terkait kekurangan yang dimaksud, Sumanggar mengaku tidak bisa merincinya, Namun kata Sumanggar, kekurangan itu terdiri dari syarat formil dan materil.
“Sehingga sesuai ketentuan undang-undang, berkas belum memenuhi syarat yuridis,” Jelasnya
Adapun ke empat tersangka yakni, nakhoda KM Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala; Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra; Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.
Selain empat tersangka itu, Pihak Polda Sumut juga menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan sebagai tersangka. Namun, berkas milik tersangka Nurdin Siahaan belum diterima karena Polda Sumut baru hari Ini melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. (red)