Sumut  

Isu Tenaga Kerja Asing Membludak, Kadiv Imigrasi Kemenkumham Sumut : Hanya 265 WNA

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Icon Siregar

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Icon Siregar (ist)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Maraknya isu yang menyebutkan bahwa tenaga kerja asing masuk ke Indonesia dibantah oleh Pihak Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Icon Siregar mengatakan, dari data yang mereka miliki, di Sumatera Utara hingga Juni 2018 hanya sekitar 265 orang warga asing yang tercatat sebagai tenaga kerja asing.

Dua ratusan tenaga kerja asing itu terdiri dari warga China sebanyak 142 orang, Malaysia sebanyak 54 orang , Filiphina sebanyak 18 orang, Korea Selatan sebanyak 19 orang, India sebanyak 13 orang.

Kemudian, Jepang sebanyak 7 orang, Singapura sebanyak 3 orang, Australia sebanyak 4 orang, Thailand sebanyak 2 orang, Amerika Serikat 1 orang, dan dari Sri Lanka sebanyak orang.

“Nah, itu yang katanya kemarin tenaga asing dari China membludak, kan cuma 142 orang,” ucapnya

Icon menambahkan, tenaga kerja asing asal China itu tersebar di 70 perusahaan yang ada di Sumatera Utara. Sehingga rata-rata, satu perusahaan hanya mempekerjakan 2 TKN asal China.

“TKA asal China itu umumnya kerja di proyek nasional dan perusahaan industri,” Jelasnya.

Sedangkan untuk data perlintasan warga negara asing yang masuk ke Sumatera Utara selama Januari hingga Juni 2018, tercatat dari Malaysia sebanyak 80.883 orang, Singapura sebanyak 11.818 orang, China sebanayk 3.858 orang kemudian disusul oleh Australia, Jerman, Thailand, USA, India, Inggris dan India.

“Ternyata yang banyak masuk ke Sumut itu juga dari Malaysia, bukan dari China seperti isu-isu negatif belakangan ini,” sebut Icon.

Para warga negara asing yang masuk ke Sumatera Utara itu pun lanjut Icon diperiksa secara ketat mulai dari masuk hingga nanti keluar dari Sumut. “Aplikasinya ada. Kita pantau ditempat-tempat masuk seperti Kualanamu kalau dari Udara dan Teluk nibung kalau dari laut,” rincinya.

Icon juga menjelaskan sepanjang 2018 ini, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut telah mendeportasi sebanyak 210 orang warga negara asing. Rincianya 202 orang melanggar administrasi keimigrasian dan 8 orang melanggar pro justitia.

“8 orang itu berasal dai Nepal, Thailand dan India,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.