Arief Tampubolon Diteror OTK, DPD SPRI Kutuk Keras Kekerasan Terhadap Jurnalis

Foto : Arief Tampubolon sesaat melaporkan peneror dirinya di Polsek Medan Area.

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sumatera Utara menyayangkan dan mengutuk keras sikap oknum pelaku yang melakukan teror dengan melempar kaca mobil wartawan Arif Tampolon.

Ketua DPD SPRI SUMUT, Fernando Sitohang mengatakan, apabila teror itu dilakukan oleh karena masalah pemberitaan, maka SPRI meminta agar aparat hukum segera memproses laporan korban dan segera menangkap pelaku. Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi kepada wartawan yang lainnya.

“Teror yang dilakukan kepada wartawan karena pemberitaan menujukkan jurnalis belum sepenuhnya merdeka.Kita berharap agar negara melalui aparat terkait bisa memastikan kejahatan terhadap jurnalis tidak terjadi lagi,”ujarnya Sabtu (7/7/2018).

Disampaikannya, jangan sampai perilaku penegak hukum yang kerap meremehkan praktik kekerasan terhadap wartawan, kini ditiru oleh masyarakat semakin meluas.

Apabila oknum itu, lanjutnya, keberatan terhadap pemberitaan dan merasa dirugikan maka mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh adalah melalui hak jawab (Pasal 5 ayat [2] UU Pers)dan hak koreksi (Pasal 5 ayat [3] UU Pers).

“Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain,”pungkasnya. (raj)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.