MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) untuk Pemilu Legislatif 2019 mulai hari ini sudah resmi di buka di Seluruh Komisi Pemilihan Umumu hingga 17 Juli 2018 mendatang.
Ketua KPU Medan Hardensi Adnin mengungkapkan, Pada hari pertama ini pihaknya belum mendapatkan adanya partai politik (parpol) tingkat Kota Medan yang mendaftarkan calegnya hingga sore ini, Rabu (4/7/2018)
“Belum ada parpol ataupun narahubung parpol yang mengkonfirmasi untuk hadir di hari pertama pendaftaran,” kata Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin
Meski begitu, Herdensi mengaku tim penerima berkas untuk pendaftaran caleg tetap akan bersiap di KPU untuk mengantisipasi adanya Parpol yang mendaftar tanpa memberitahukan terlebih dahulu.
Dalam Kesempatan ini, Hardensi mengimbau agar Parpol tidak mendaftarkan calegnya pada hari terakhir pendaftaran.
“Hari terakhir atau 17 Juli 2018 memang pendaftaran dibuka sampai pukul 24.00 WIB dinihari. Tapi, itu akan menimbulkan kesulitan tersendiri apabila berkas caleg masih ada yang kurang, sehingga butuh perbaikan. Lebih baik diawal, sehingga ketika ada perbaikan, masih ada waktu,” jelasnya.
“Untuk perpanjangan masa pendaftaran belum bisa dipastikan karena semua merujuk kepada KPU RI. Lebih baik mendaftar lebih awal,” pesannya.(red)












