Lagi, KPK Kembali Menahan 3 Pejabat Publik Lanjutan Kasus Suap Gatot

Foto : Rijal Sirait Ditahan KPK (IST)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang pejabat publik yang terkait kasus suap yang melibatkan Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho.

Ketiganya adalah Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi. Mereka merupakan bagian dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD yang terlibat dalan kasus dugaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Suap itu, terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota Dewan pada periode tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Selain itu, penahanan tersebut terlibat juga terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

“Iya sudah ditahan, ditahan di rutan cabang KPK selama 20 hari pertama,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat diwawancarai wartawan Rabu (4/7/2018). (raj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.