MEDANHEADLINES.COM, Medan – Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, atas karamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun, Kepala Dinas Perhubungan Samosir (NS) akhirnya menjadi tersangka kasus tersebut.
Awalnya, polisi sudah lebih dulu menetapkan empat tersangka. Antara lain, satu nakhoda dan tiga pegawai Dishub.
“Kini statusnya sudah naik menjadi tersangka. Yang menangani kasusnya adalah Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Polres Samosir dan Direktorat Polair Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (28/6/2018) petang.
NS ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Penyidik juga sudah memiliki bukti yang cukup.
Dari hasil pemeriksaan, NS dianggap sudah lalai dalam menjalankan regulasi di pelabuhan Simanindo, Samosir. Apalagi saat kejadian NS juga disebut berada di oelabuhan dan melakukan pembiaran kapal yang berangkat dengan kelebihan muatan.
“Dia tidak menjalankan kewenangannya dengan baik. Sehingga ada regulasi yang dilanggar,” ujarnya.
Meski berstatus tersangka, NS belum ditahan. Polda rencananya akan memanggil NS sebagai tersangka pada pekan depan.
Totalnya ada lima tersangka dalam kasus itu. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHPidana. Mereka terancam pidana kurungan selama maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Seperti diberitakan, KM Sinar Bangun tenggelam dalam pelayaran dari Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun, Senin (18/6) sore. Kapal itu diperkirakan membawa sekitat 200 penumpang dan puluhan sepeda motor.
Sesuai data dari Basarnas, 24 orang telah ditemukan. Sebanyak 21 orang dinyatakan selamat, sedangkan 3 penumpang ditemukan meninggal dunia. Sementara 164 orang lainnya masih hilang. (fat)












