MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dua Pria yaitu Syahri Ramadhan (40) warga Jalan Pasar 7, Kecamatan Percut Seituan dan Deni Alvi Maulana (24) warga Jalan Sederhana, Kecamatan Percut Seituan diringkus Aparat kepolisian Polsek Medan Timur akibat mengedarkan Uang Palsu disejumlah Pasar Tradisional di Kota Medan
“Seperti yang kita prediksi sebelumnya bahwa menjelang lebaran akan terjadi peredaran uang palsu. Nah prediksi kita ternyata benar. Kita mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan 2 orang tersangka hari ini,” ujar Kapolsekta Medan Timur Kompol Wilson B Pasaribu, Selasa (5/6/2018)
Wilson mengatakan Uang palsu yang mereka cetak cukup sederhana dengan hanya menggunakan komputer, printer, kertas dan tinta.
” Uang yang mereka cetak hanya untuk digunakannya sendiri yakni digunakan buat kebutuhan sehari-hari,” tutur Kompol Wilson.
Lanjut dikatakan Wilson lagi, uang palsu sudah dua kali diedarkan dan dibelanjakan ke warung-warung di kawasan Kecamatan Tembung dan Kecamatan Medan Perjuangan.
“Sebagai barang bukti kita amankan 8 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 24 lembar uang palsu pecaham Rp50 ribu, 21 lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu serta komputer, printer dan tinta,” terang Wilson.
Kini kedua pengedar uang palsu mendekam di sel tahanan Polsekta Medan Timur dan dijerat Pasal 36 ayat 1 dan 3, UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.(red)












