Kepala Dinas di Padang Lawas Terjaring OTT, Karena Hal Ini

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas, Sumut, Asreh Hasibuan, harus menelan pil pahit, masuk penjara. Asreh tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) yang dimohon oleh PT Duta Varia Pertiwi (DVP).

 

“Tersangka (Asreh Hasibuan) kita amankan dalam OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut di Hotel Al-Marwah, Jalan Ki Hajar Dewantara. Bangun Raya, Sibuhuan, Padang Lawas, Sumut, Senin (28/5/2018) sore,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Toga Habinsaran Panjaitan, Rabu (30/5/2018).

 

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp 50 juta.

 

“Uang sebesar Rp 50 juta itu merupakan panjar penerbitan izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) dari sebesar Rp 250 juta yang diminta oleh tersangka,”kata Toga.

 

OTT itu berawal dari informasi dari masyarakat yang menyatakan, Asreh meminta sejumlah uang dalam permohonan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT Duta Varia Pertiwi.

 

Ia menuntut Rp 250 juta kepada Ely Irwan Harahap, kuasa PT Duta Varia Pertiwi dalam pengurusan IUP-B itu.

 

Ely menawar biaya pengurusan menjadi Rp 150 juta. Namun, Asreh bergeming; tetap bertahan pada angka Rp 250 juta. Ia pun meminta pembayaran pertama Rp 50 juta. Sisanya ditransfer melalui rekening.

 

Uang panjar itu sebelumnya dipindahkan sopir dari mobil Ely ke mobil dinas Asreh di parkiran Hotel Marwah sekitar pukul 14.00 Wib. Uang dibungkus plastik hijau itu diletakkan di atas tumpukan berkas pada jok depan sebelah kiri Toyota Rush hitam dengan pelat merah BB 1064 KK.

 

Selanjutnya Asreh membuka bungkusan plastik itu dan mengambil uang Rp 5 juta. Sisanya Rp 45 juta dipindahkan dari jok depan ke jok belakang dengan ditutupi bantal bermotif bunga-bunga.

 

Sekira pukul 15.00 Wib setelah memindahkan uang, Asreh mengemudikan mobilnya hendak meninggalkan perkarangan Hotel Al-Marwah. Saat itulah dia ditangkap tim dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

 

Petugas juga menyita Rp 50 juta dan dokumen lain dari dalam mobil dinas Asreh, seperti surat permohonan izin lokasi PT Duta Varia Pertiwi di Desa Ujung Batu, Sosa, Padang Lawas, Nomor: 006/DVP/III/ 18 tanggal 06 Maret 2018. Turut diamankan satu bantal motif bunga-bunga, plastik hijau, serta 3 unit HP milik Arseh dan 2 unit HP milik Ely Harahap.

 

Hingga kini, Polisi masih memeriksa Asreh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga memintai keterangan Ely dan dua bawahan Asreh yang masih berstatus saksi.

 

Dalam kasus ini, Asreh dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.

 

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” sebut Toga. (Pul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.