MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dalam Rangka Memperingati Hari Waisak, Sebanyak 175 warga binaan yang beragama Budha di Sumatera Utara memperoleh remisi
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting mengatakan dari ratusan warga binaan yang memperoleh remisi itu, 3 diantaranya langsung mendapat Pembebasan
“Untuk Remisi Khusus (RK I), sebanyak 154 orang. Sedangkan RK II atau Remisi Khusus bebas sebanyak 3 orang,” ungkap Josua
Dikatakannya, ratusan wargabinaan mendapatkan RK I dengan pemotongan masa tahanan dari 15 hari hingga 2 bulan. Hal yang sama terhadap RK II diberikan dalam remisi tersebut.
Kemudian, sebagian menerima remis Waisak tahun 2018, sebagian terjerat kasus narkotika dengan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2006.
“Yang usulan memperoleh remisi ini, sebanyak 60 oran narapida narkotika,” katanya
Josua juga mengatakan, remisi tersebut nantinya akan diserahkan kepada warga binaan, dan pada Selasa 29 Mei 2018. Penyerahan surat keterangan (SK) remisi diberikan melalui masing-masing Lapas dan Rutan yang di Sumut.
“Jadinya, kepala UPT (Unit Pelayanan Terpadu) yang menyerahkan SK remisi tersebut,” Pungkasnya. (red)