KontraS Sumut : Gunakan Pendekatan Hukum Yang Profesional Dan Adil Dalam Pemberantasan Terorisme

Kordinator Kontras Sumut M.Amin Multazam

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kordinator Kontras Sumatera Utara Muhamad Amin  meminta Kepolisian untuk tetap melakukan pendekatan hukum yang profesional, adil dan transparan dalam pemberantasan terorisme.

“ Penting untuk secepat mungkin menciptakan rasa aman ditengah-tengah masyarakat, namun penanganan terorisme juga harus berkaidah pada aturan hukum yang berkeadilan serta menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM),” Ungkapnya

Dikatakannya, Salah satu yang belakangan ini mendapat sorotan adalah terkait adanya bantahan keluarga terduga teroris tentang keterlibatan keluarganya dalam jaringan teroris. Terduga teroris atas nama Beni misalnya, selain mengalami luka tembak ketika dilakukan penangkapan di Tanjung Balai pada 15 Mei 2018 lalu, pihak keluarga membantah keras keterlibatan Beni pada jaringan terorisme, serta mengeluhkan minimnya akses untuk mengetahui bagaimana kondisi dan status hukum terhadap Beni.

“ Hal demikian penting untuk segera dijawab secara professional dan transparan oleh pihak kepolisian agar berbagai asumsi liar dan stigma negatif tentang isu-isu dugaan salah tangkap yang muncul ditengah-tengah publik bisa dinetralisir,” Jelasnya

Menurutnya, Dalam menangani persoalan teroris, aparat penegak hukum tidak boleh menyampingkan makna due process of law. Bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara benar dan adil, bukan atas dasar stigma apalagi kebencian terhadap warga yang belum tentu bersalah atas sesuatu yang disangkakan atau dituduhkan kepadanya.

Untuk itu berbagai lembaga Negara seperti Komnasham, Komisi III DPR RI dan Kompolnas harusnya menjadi garda terdepan dalam melakukan monitoring dan pengawasan. Terkhusus Komnasham, KontraS mendesak agar lembaga ini berani untuk segera melakukan investigasi secara mendalam guna memastikan tidak adanya praktek diskriminatif, penyiksaan dan terpenuhinya kerangka penghormatan Hak Asasi Manusia pada kerja-kerja kepolisian dalam memberantas terorisme yang beberapa hari belakangan sedang gencar dilakukan.

“ Pada prinsipnya, kami mengutuk aksi teror yang dilakukan para teroris dan sangat mendukung langkah Kepolisian melalui Densus 88 untuk bertindak cepat dalam mengungkap jaringan teroris yang begitu meresahkan dan melukai rasa kemanusiaan. Namun demikan, KontraS Sumatera Utara meminta aparat kepolisian tidak mengangkangi prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam melakukan kerja-kerja tersebut. Kami menilai penanganan yang berpatokan pada prinsip HAM pasti akan meminimalisir resiko salah tangkap dan penahanan yang sewenang-wenang,” Tegasnya.

KontraS menilai, Tambahnya, Pemberantasan terorisme bukanlah persoalan instan yang bisa diselesaikan secara reaksioner, misalnya dengan tergesa-gesa mengeluarkan Perppu atau mengaktifkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab). Harus ada analisis mendalam serta payung hukum yang jelas pada pasukan elite yang juga terdiri dari anggota TNI tersebut. Sebab dalam menangani terorisme pendekatan yang digunakan adalah sistem peradilan pidana (criminal justice system), bukan model perang (war model)

Sebelum mengambil langkah lebih jauh, Pemerintah terlebih dahulu hendaknya melakukan evaluasi besar-besaran terhadap berbagai steakholder yang selama ini concern dalam penanganan terorisme. Apakah ini murni karena adanya celah hukum atau justru karena tidak berjalannya koordinasi antar lembaga dalam melakukan upaya deradikalisasi paham teroris. Sehingga nantinya akan lahir formulasi efektif dalam memberantas teroris hingga keakar-akarnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.