MEDANHEADLINES.COM, Medan – Personil Subdit III/Jatanras Polda Sumut kembali mengamankan Satu lagi tersangka Berinisial R yang merupakan pelaku penganiaya Bripka Eric Tambunan.
“Tersangka kami tangkap dari rumah neneknya di daerah Simalingkar, kemarin. Saat ini tersangka sudah kami amankan di markas Poldasu. Peran tersangka ikut memukul korban,” beber Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak, Minggu (6/5/2018).
Dengan tertangkapnya R, maka jumlah pelaku yang masih berkeliaran tinggal tiga orang lagi. Sebab, dari penangkapan sebelumnya, polisi sudah meringkus dua dari enam tersangka.
Kedua tersangka yang ditangkap yakni inisial MA (33) dan R (27), keduanya warga Jalan Zainul Arifin Kampung Sejahtera Medan. Mereka ditangkap di Riau. Sementara, tiga tersangka lainnya berstatus buronan.
“Kami sarankan tersangka lainnya menyerahkan diri,” imbau Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Andre Setiawan.
Andre Menjelaskan, sejauh ini modus operandi pengeroyokan yang dilakukan para pelaku dipicu sakit hati.
“Tersangka MA balas dendam karena adiknya disenggol korban saat di diskotek Newzone,” bebernya.
Sebelumnya, tersangka MA, saat dimintai keterangannya mengaku menyesal atas apa yang ia lakukan, Ia mengatakan, dialah yang menginisiasi pengeroyokan itu. “Iya, saya yang ajak kawan-kawan. Waktu itu kami lagi ngumpul. Kawan mengatakan, Eric datang, langsung kami turun,” paparnya (red)












