MEDANHEADLINES.COM –Menjelang diselenggarakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di 171 Daerah(Provinsi,Kabupaten/Kota) pada 27 Juni Mendatang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan sedikitnya 52 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM)
“Hasil pemantauan transaksi keuangan mencurigakan terdapat 52 LTKM,” ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin beberapa waktu yang lalu
Kiagus mengatakan LTKM itu diperoleh setelah pihaknya melakukan pemantauan transaksi keuangan para kontestan pilkada serentak di seluruh Indonesia tahun ini.
Dikatakannya, hampir seluruh LTKM yang ditemukan itu mayoritas melibatkan petahana. Sementara, sisanya melibatkan penyelenggara pemilu dan partai politik.
Kiagus juga menyebutkan, LKTM meningkat sekitar bulan April hingga Juni tahun 2017 atau menjelang para petahana memasuki masa lepas jabatan. Meski tidak merinci, dia menyebut transaksi mencurigakan tersebut mencapai miliaran rupiah dan dilakukan melalui perbankan.
“Transaksi keuangan mencurigakan bersumber dari bank umum, bank pembangunan daerah, perusahaan asuransi, dan money changer” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Kiagus menegaskan PPATK akan terus melakukan pemantauan terhadap transaksi mencurigakan tersebut, terutama di beberapa wilayah yang terindikasi memiliki dinasti politik.
PPATK, kata Kiagus, juga telah berkoordinasi dengan KPK, Bawaslu, dan penegak hukum lain untuk menindaklajuti laporan yang terbukti melanggar ketentuan.
“Sekarang kami sedang tahap proses analisa. Apakah ini hanya pelanggaran pemilu atau pelanggaran pidana. Itu akan kami klasifikasikan,” ujar Kiagus.
Selain LTKM, Kiagus juga menyampaikan PPPATK menemukan 1.006 Laporan Transaksi Keuangan Tunai terkait Pilkada sepanjang tahun 2017 hingga Maret 2108. Transaksi tunai tersebut mayoritas terkait penyelenggaraan pemilu, partai politik, dan tim sukses.
Kiagus menyebut lonjakan LKTM terjadi pada akhir 2017 dan diprediksi akan terus meningkat hingga setelah Pilkada serentak tahun 2018 digelar.
“Mayoritas transaski keuangan tunai tersebut terjadi di Bank Umum dan BPD,” ungkapnya.
Kiagus menyatakan PPATK dan Badan Pengawas Pemilu sudah merevisi nota kesepahaman terkait dengan pencegahan tindak pidana pencucian uang dan politik uang selama Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Tindak lanjutnya, sebut Kiagus, PPATK melakukan validasi rekening dana kampanye yang disampaikan para kontestan Pilkada 2018.
PPATK juga menyampaikan daftar kontestan dan tim kampanye kepada Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk melapor ke PPATK jika terindikasi menerima sumbangan melampaui ketentuan berlaku.
“PPATK juga menyelenggarakan sosialisasi kepada PJK menyangkut area-area yang rawan penyalahgunaan rekening sebagai sarana politik uang berikut penyampaian modus dan tipologinya,” ujarnya. (red)












