Sumut  

Peringati Hari Buruh, FSPMI Akan Gelar Unjuk Rasa 12 Kabupaten/ Kota

MEDANHEADLINES.COM – Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) Willy Agus Utomo berencana akan melakukan Aksi turun ke jalan pada peringatan hari buruh (May Day) pada 1 Mei mendatang.

Aksi turun ke jalan ini nantinya juga akan melibatkan 12 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara.

Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan pada May Day kali ini, FSPMI akan mengkritisi Pemerintahan Joko Widodo yang dianggap semakin jauh bahkan tidak peduli dengan kondisi kaum buruh Indonesia.

Hal ini terbukti dikeluarkannya beberapa kebijakan atau peraturan yang mengebiri hak-hak kaum buruh, diantaranya PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan Perpres 20 Tahun 2018 tentang tenaga kerja asing.

“Bebasnya tenaga kerja asing, menjadi momok bagi kaum buruh, jika hal ini dibiarkan, maka peluang kerja bagi buruh lokal makin sulit, apa pemerintah sudah buta akan hal ini,” kata Willy, Rabu (18/4/2018).

Menurutnya jika pengangguran meningkat, amanat konstitusi yaitu warga negara Indonesia mempunyai hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak tidak akan tercapai. Atas dasar itu, FSPMI Sumut menolak tegas tenaga kerja asing yang tidak memiliki keterampilan masuk mengambil lapangan pekerjaan yang seharusnya dimasuki pekerja Indonesia.

“Berdasarkan hal tersebut, FSPMI Sumut akan bergerak aksi turun ke jalan pada May Day, sebanyak 12 kabupaten/kota akan melakukan aksi di kantor-kantor pemerintahan masing-masing untuk mengusung tuntutan buruh,” ungkap Willy.

Buruh FSPMI yang bergerak nantinya berasal dari Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Batubara, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu, Padang Lawas Utara, Padang Sidempuan, Padang Lawas, dan Mandailing Natal.

“Untuk teknis, tujuan dan manajemen aksi, nanti kita sampaikan selanjutnya,” ujar Willy.

Dalam aksi May Day nanti, FSPMI Sumut akan mengusung beberapa poin tuntutan secara nasional, yang diberi tema tiga tuntutan rakyat dan buruh (Tritura Plus) serta beberapa tuntutan kasus perburuhan di Sumatera Utara.
Tuntutan pertama, turunkan harga beras, listrik dan BBM serta wujudkan kedaulatan pangan dan ketersediaan energi. Kedua tolak upah murah, cabut PP 78 tahun 2015 dan jadikan KHL 84 item. Ketiga Tolak TKA yang tidak memiliki keterampilan, Plus hapus outsourcing dan 2019 pilih presiden yang pro buruh.

“Untuk tuntutan daerah, kami meminta agar Gubsu peduli terhadap buruh, Disnaker Sumut segera menyelesaikan kasus-kasus perburuhan yang bertahun-tahun tidak terselesaikan,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.