Tayangkan Rekaman Anak Majikannya, TKW Indonesia Di Vonis Penjara

MEDANHEADLINES.COM – Yuli Kristiani (28) yang merupakan Tenaga kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang bekerja di Hong Kong ditangkap aparat kepolisian serta divonis tiga bulan penjara Oleh Pengadilan setempat karena menayangkan video anak-anak majikannya yang sedang mandi tanpa Izin

Yuli merekam tiga dari empat anak majikannya melalui live streaming Facebook selama 17 menit yang dalam video tersebut memperlihatkan anak-anak Hong Kong yang sedang mandi telanjang diguyur air pancuran.

Pengadilan Hong Kong Timur mendengarkan bahwa Yuni merekam video tersebut pada 1 Desember lalu, meski ibu mereka, majikannya, melarang dia memotret atau memvideokan anak-anaknya tanpa izin.

Dilansir South China Morning Post, Yuni disebut telah mendapatkan pengampunan dari keluarga, seperti disebut dalam surat mitigasi, setelah dia mengaku bersalah dalam satu tuduhan yakni mendapat akses ke komputer dengan niat tidak jujur.

Rekaman dimulai dengan foto Yuni dari jarak dekat dengan kamera ponselnya, yang lalu diletakkan di wastafel, sebelum menunjukkan tayangan bocah laki-laki berusia lima tahun dalam keadaan telanjang di bak mandi.

“Tunggu, kamera tidak bisa merekam kamu,” kata Yuni saat si bocah keluar dari bak mandi untuk berpakaian.
Yuni terlihat tersenyum di kamera, sedangkan si bocah tampak tak senang sehingga menampik ponsel Yuni dan berkata, “Jangan foto saya.”

Bocah itu juga terdengar bertanya soal apakah dia masih direkam, dimana Yuni terdengar menjawab “Tidak”, sebelum dia memanggil anak majikannya yang lain, bocah kembar berusia tujuh tahun dan merekam saat mereka mandi di pancuran.

Video itu menuai perhatian majikannya setelah seorang tetangga melihatnya di laman Facebook. Si majikan lalu mengidentifikasi ketiga anaknya dalam video dan melapor polisi. Video itu dihapus dua hari kemudian.

Saat ditanya, Yuni pada awalnya menyebut bahwa anak-anak majikannya yang minta merekam video itu untuk bersenang-senang. Namun kepada polisi, anak-anak itu menyatakan mereka tidak setuju direkam dan tidak pernah menggunakan ponsel Yuni.

Yuni juga menyebut bahwa dia tidak sengaja memposting video itu, dan bersikukuh anak-anak majikannyalah yang merekam video itu dengan ponselnya. Lewat surat mitigasi, pengacara Yuni menyatakan kliennya tidak mengetahui konsekuensi perbuatannya dan menyesalinya.

Pengadilan Hong Kong memutuskan bahwa hal itu adalah kasus serius dan merupakan pelanggaran privasi. Hukuman tiga bulan penjara merupakan keringanan dari tuntutan sebelumnya empat setengah bulan, karena Yuni telah mengaku bersalah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.