MEDANHEADLINES.COM, Medan – Video JR Saragih Yang menyampaikan dukungannya kepada pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) kini tengah di dalami oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut
Pendalaman ini dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran kampanye karena JR Saragih masih berstatus sebagai Bupati Simalungun.
“Kita baru melihat video itu dari media sosial. Paling tidak sudah menjadi petunjuk kita untuk kita dalami. Apakah kira-kira itu pelanggaran apa tidak. Masih kita dalami. Kami belum bisa kasih statemen apapun terkait video itu,” kata Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan
Dijelaskannya, Sesuai peraturan, Kepala daerah, baik Gubernur, Bupati dan Walikota harus cuti jika ingin mengampanyekan pasangan calon.
“ tidak boleh membawa jabatannya dalam kampanye yang dilakukan. Kita harus cek juga, Pak JR menyampaikan sebagai apa, makanya kita telaah dulu. Kita dalami video itu,” jelas Syafrida.
Syafrida juga menegaskan akan adanya sanksi pidana terhadap kepala daerah yang melakukan pelanggaran kampanye.
” Untuk Sanksi yang bisa dikenakan pada Kepala Daerah itu diatur pada Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” Tegasnya
Diketahui, JR Saragih yang dipastikan tidak lolos sebagai calon Gubernur Sumut itu mengunggah videonya ke media sosial yang berisi ajakan bagi para pendukung dan relawannya untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.
“Saya JR Saragih mengajak seluruh sahabat dan teman, relawan untuk mendukung dan memenangkan Djarot-Sihar dalam Pilkada Provinsi Sumatera Utara yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 bulan 6 ini. Sekali lagi mari kita bersama-sama kita menangkan supaya Sumatera Utara bisa lebih baik lagi ke depan. Horas. Horas. Horas,” imbau JR Saragih dalam video itu.(red)
.












