MEDANHEADLINES.COM, Medan -Pemilik warung kopi di Jalan Setia Budi Desa Sunggal Kanan kec. Sunggal Deliserdang harus berurusan dengan aparat Polisi karena menyediakan judi togel di Warung Miliknya
Pemilik Warung yang berinisial SU (38) ini diamankan pada Kamis tanggal 22 Maret 2018 sekira pukul 15.30 wib silam.
“Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah akan tindakan pelaku yang menjual judi togel,” Ungkap kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, Selasa (3/4/2018).
Dijelaskannya, Saat penangkapan, tersangka sempat berusaha menghindar dari pemeriksaan dengan menyimpan barang bukti berupa telepon selulernya ke tas orangtuanya
“Kemudian anggota unit reskrim mengambil hp tersebut dan melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan di dalam hp nomor-nomor pesanan togel dari pelanggan pelaku sehingga anggota unit reskrim membawa pelaku ke polsek sunggal,”imbuhnya
Usai Diamankan ke Polsek Sunggal, tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjalankan bisnis haramnya ini sejak beberapa bulan terakhir
“Akibat perbuatan tersebut pelaku diganjar dengan pasal 303 ayat 1 ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Wira. (red)