Sumut  

Usai Pilgubsu, BPK Akan Lakukan Audit Penggunaan Anggaran KPU Sumut

MEDANHEADLINES.COM, Medan- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwkilan Sumut akan melakukan Audit terhadap Penggunaan anggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 .
“BPK Pusat akan langsung melaksanakan audit terhadap penggunaan uang negara yang bersumber dari APBN dalam bentuk hibah terhadap pelaksanaan Pilgubsu 2018,” tegas Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara, Ambar Sriwahyuni di Medan, Rabu (28/3).
Dikatakannya, Pengauditan dana sekitar Rp 885 Miliar ini akan dilakukan usai pesta demokrasi itu selesai dilakukan
“BPK Perwakilan Sumut sifatnya hanya membantu saja dalam menyediakan tenaga auditor. Sedangkan kita akan fokus ke KPU kabupaten/kota (penyelenggara Pilkada 2018). Itu wilayah kerja kita,” Jelasnya
Ambar juga Menegaskan, Jika nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran Pilgubsu 2018 oleh penyelenggara Pilkada (KPU), Ambar menegaskan hal itu akan diserahkan kepada pihak berwajib.
“Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan diserahkan ke KPK atau Kejaksaan untuk dilakukan penyelidikan. Karena hal tersebut sudah merupakan kewenangannya, apalagi menyangkut keuangan negara,” tegasnya.
Sedangkan terkait dana kampanye partai politik, menurut Ambar pengauditan akan dilakukan audit oleh konsultan publik karena tidak sebagai keuangan negara.
“Kalau soal dana kampanye, itukan dana pribadi atau sumbangan dari perorangan atau perusahaan. Jadi yang melakukan audit hanya dilakukan oleh akuntan publik,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.