Revisi Aturan Ibadah Umrah, Menag : Biro Penyelengaraan Umroh Diperketat

MEDANHEADLINES.COM – Maraknya terjadi penyalahgunaan dana dari para jemaah Umroh yang dilakukan oleh biro penyelenggaraan Umroh akhir-akhir ini membuat kementerian Agama mengambil langkah tegas dengan merevisi Regulasi terkait biro penyelenggaraan Ibadah Umroh di Indonesia.

Aturan tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah yang sebelumnya diatur lewat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18/2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh kini di revisi menjadi PMA Nomor 8 Tahun 2018.

Dengan Adanya Revisi ini, maka Regulasi terkait biro penyelenggara ibadah umroh akan diperketat.

“Ada ketegasan bahwa calon jemaah umroh selambat-lambatnya setelah mendaftarkan diri dia harus diberangkatkan setelah 6 bulan. Atau, 3 bulan setelah melunasi,” kata Menteri Agama Lukman Hakim

Dikatakannya, Regulasi itu juga mengatur kalau uang calon jemaah umroh tak boleh dialokasikan untuk kepentingan lain. Semua biro umroh harus fokus ke ibadah, bukan bisnis.

“Regulasi ini tak boleh biro travel memutar setoran jemaah umrah untuk digunakan bisnis macam-macam. Setiap biro yang mendapatkan izin, dia memang dalam rangka memberangkatkan umroh, tidak bisnis lain-lain,” ucap Lukman.

“PMA tegas perjalanan umroh hakikatnya ibadah, bukan bisnis. Berdasarkan ketentuan syariat,” tegasnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.