MEDANHEADLINES.COM, Medan – DPRD Medan bersama Pemerintah Kota Medan akhirnya mengesahkan dan menetapkan sebanyak 19 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan tahun anggaran 2018
Penetapan ini dilakukan pada Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Medan di Jalan Maulana Lubis, Senin(19/3/2018)
Nantinya ke 19 Propempeda ini akan dibahas lagi menjadi Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Perda
Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan DPRD dan Pemko Medan akan segera mmungkin melakukan penyusunan naskah akademik (NA) agar pembahasan Ranperda bisa disiapkan. ” Dari ke 19 Propemperda ini , 13 diusulkan oleh Pemko dan 6 lainnya atas inisiatif dewan,”jelasya
Dalam rapat paripurna tersebut, dewan merekomendasikan Pemko Medan untuk menyusun draf peraturan walikota (Perwal) untuk mendukung implentasi Perda jika telah disahkan.
Sementara itu, Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution dalam sambutannya mengharapkan, pembahasan Propemperda menjadi ranperda kemudian disahkan menjadi Perda bisa dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Sebagaimana kita ketahui, Perda merupakan bagian penting dari program pembangunan. Adanya perda juga membuat kerja pemerintah memiliki kepastian hukum yang diharapkan bisa bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,”Jelasnya. (red)












