Kantongi Paket Sabu, Dua Kuli Bangunan di Ciduk Polisi

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian dari Polsek Sunggal berhasil menciduk Dua kuli bangunan yang kedapatan mengantongi Narkoba jenis Sabu
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan kedus pelaku yang berhsil dimakamkan adalah DI ,28, warga Jalan Bakti Luhur Pasar 2, Gang Belimbing Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan LS ,34, warga Jalan Pasar 4 Gang Pala XI Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Kedua tersangka diamankan karena kedapatan mengantongi satu paket dan bungkus plastik klip kecil yang berisikan sabusabu,”Ungkapnya.
Ia menceritakan pihaknya mendapat informasi bahwa ada dua pria yang berada di Jalan Jati, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang yang sedang membawa narkoba jenis sabusabu. “Mengetahui informasi tersebut, petugas langsung turun ke lokasi yang dimaksud,”ujarnya.
Tepat dipinggir jalan, sambung Wira, terlihat gelagat dua orang yang mencurigakan lalu petugas memberhentikan dan memeriksanya. “Satu dari dua pria tersebut di tangan mereka ditemukan narkoba jenis sabusabu sebanyak satu paket kecil,”katanya.
Dikatakan Wira, mereka mendapat narkoba jenis sabusabu itu dari seorang yang diketahui berinisial A dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kedua tukang bangunan ini membeli paket sabu seharga Rp 70 Ribu sehingga keduanya terpaksa diamankan dan dibawa ke Polsek Sunggal,”ujarnya.
Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
” Ancaman Hukuman Minimal 6 Tahun Penjara,” Jelasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.