Medan  

Tak Sesuai Dengan Putusan PTUN, Pedagang Pasar Timah Tolak Pengosongan Lapak

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Puluhan pedagang pasar timah mengelar aksi unjuk rasa ke Kantor Walikota Medan dan DPRD Medan menolak akan dilakukannya pengosongan lapak mereka.
Kuasa Hukum Pedagang Pasar Timah, Asrin mengatakan, pihaknya menolak atas pengosongan lapak tersebut karena bertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait permasalahan Pasar Timah.
“Mereka melalui Satpol PP mengirim surat pengosongan, 7 x 24 jam. Sejak 1 Maret 2018 lalu. Artinya, besok batas akhir pengosongan. Kami nggak mau mengosongkan, karena tidak sesuai dengan putusan PTUN,” Tegasnya saat berorasi didepan Kantor Walikota , Selasa (6/3/2018).
Asrin menjelaskan, Sejak tahun 2013 lalu, pedagang menolak revitalisasi Pasar Timah. Namun, Pemko Medan tetap bersikukuh untuk melakukan revitalisasi.
“Kami sudah melakukan upaya hukum ke PTUN. dan telah dikabulkan sampai ada putusan tetap dari PTUN Medan. Artinya, Pemko dilarang mendirikan bangunan baru,”ungkapnya.
Dikatakannya, Putusan PTUN No 103/G/2017/PTUN-MDN itu hingga saat ini masih berlaku, dan menyebutkan bahwa agar pelaksanaan objek perkara tidak dilakukan sebelum adanya putusan hukum yang tetap.
” Berlandaskan hal itu, Pemko Medan tidak bisa melakukan penertiban, apalagi Kami tegaskan, Pasar Timah masih sangat layak sebagai tempat berjualan,” Tegasnya
Usai menggelar Unjuk rasa di Kantor Wali Kota Medan, para pedagang Pasar Timah pun Menyampaikan protesnya ke kantor DPRD Medan
Menyikapi Unjuk Rasa Ini Anggota Komisi C DPRD Medan, Beston Sinaga yang menerima perwakilan pedagang mengatakan akan segera melakukan RDP terkait Pasar Timah, agar semua permasalahan dapat dibicarakan dan diselesaikan. Menurutnya, semua stakeholder harus dipanggil, agar dapat mengupas permasalahan yang ada di Pasar Timah.
“Segera akan kami buat RDP. Ini saya sendiri menghadapi pedagang, pembicaraan di sini akan saya sampaikan ke ketua. Kami akan segera buat RDPnya,”kata Beston. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.