Sumut  

Kronologis Penggunaan Helikopter Polisi di Resepsi Pernikahan Versi Polda Sumut

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Setelah sempat viral akibat adanya penggunaan Helikopter Polisi dalam resepsi pernikahan di pematang Siantar beberapa waktu yang lalu, Polda Sumut, Senin (5/3/2018) menggelar Konfrensi pers untuk menjelaskan kronologisnya pengunaan Helikopter tersebut

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan peristiwa ini terjadi diluar sepengetahuan Polda karena merupakan tindakan Pribadi dari pilot dan co pilot

Dijelaskannya, Dari hasil yang didapat oleh tim Polda Sumut menemukan fakta bahwa  peristiwa ini bermula dari upaya pemangku hajat berinisial RG yang ingin menggunakan helikopter dalam resepsi pernikahan anaknya di Pematang Siantar.

“Nah, ternyata si pemangku hajat dalam hal ini Bapak RG, yang ada di Siantar, dia menghubungi perantara untuk mencari helikopter komersial. Namun pada saat helikopter komersial itu dibutuhkan, ternyata rusak,” Ungkapnya.

RG yang merasa sudah membayar kepada perantara, tetap menuntut helikopter harus ada. Perantara menghubungi A, yang diketahui mengenal Iptu W, co-pilot helikopter Baharkam Polri yang di Bawah Kendali Operasi (BKO) Polda Sumut. Iptu W kemudian menyampaikan permintaan A kepada pilot Iptu T. Dia ternyata menyatakan mau membantu.

“Karena mereka yang memegang kunci, sehingga pada saat itu dengan alasan pemanasan mesin, pengecekan flight radio. Karo Ops menanyakan tidak dijawab. Oleh karena itu, ini adalah betul-betul merupakan tanggungjawab pribadi,” jelasnya

Agus mengungkapkan, Karo Ops Polda Sumut sebenarnya sudah menanyakan ke mana helikopter tersebut akan dibawa. “Nggak dijawab, ditelepon tidak diangkat, sehingga betul-betul adalah inisiatif pribadi dari pada pilot dan co-pilot yang mengawaki helikopter,” sebutnya.

“Berdasarkan hal tersebut, Pak Kapolda sudah membentuk tim. Pak Irwasda sebagai ketuanya, Pak Karo Ops, Kabid Propam bersama -sama melakukan klarifikasi. Dan memang pengakuan dari yang bersangkutan ini adalah kesalahan pribadi daripada pilot dan co-pilot,” ungkap Wakapolda.

Lebih lanjut, ia memaparkan, pada saat kejadian, helikopter itu dibawa terbang dari Medan menuju Lapangan Subden Brimob di Pematang Siantar. Dari sanalah pasangan pengantin diterbangkan menuju Lapangan H Adam Malik, Pematang Siantar.

“Penjelasan ini membantah kabar yang menyatakan pengantin dibawa dari Tapanuli Selatan (Tapsel). Tidak benar dari Tapsel),” Pungkasnya.

Terkait Hukuman yang akan diberikan kepada Pilot dan co Pilot, Wakapolda mengatakan hal itu merupakan kewenangan atasannya, yakni Baharkam, apakah akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi etik atau sanksi lainnya.

“Pilot itu kan modelnya BKO (bantuan kendali operasional). Kami sudah minta gantinya. Kami juga ubah SOP (standar operasional prosedur) pemakaian helikopter. Kunci tidak lagi dipegang pilot, tapi Karo Ops,” Pungkas Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.