MEDANHEADLINES.COM, Medan – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Memastikan tidak ada tersangka baru terkait kasus Dugaan Korupsi Rigid Beton di dinas Pekerjaan Umum (PU) Sibolga selain ke 13 tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu.
telah melimpahkan berkas dugaan korupsi rigid beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sibokga sebesar Rp 10 miliar milik 13 tersangka ke bagian penuntutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyebutkan untuk ke 13 tersangka ini, Berkas Perkaranya telah Dilimpahkan Ke Bagian penuntutan dan Selanjutnya akan dilimpahkan kembali ke Pengadillan Tipikor Medan
maka penyidik memastikan tidak ada tersangka baru dalam kasus ini.
” Tdak Ada tersangka Baru dan Berkas perkara ke-13 tersangka sudah dilimpahkan oleh penyidik ke bagian penuntutan,” kata Sumanggar, Minggu (4/2/2018).
Terkait hasil pemeriksaan terhadap Wali Kota Sibolga , Syarfi Hutauruk, Sumanggar menyebutkan Pihaknya hingga saat ini belum melihat adanya keterlibatan pejabat nomor satu di Pemko Sibolga itu.
“Pascamemenuhi panggilan penyidik beberapa waktu lalu, status Syarfi Hutauruk masih tetap sebagai saksi,” sebutnya.
Meskipun masih berstatus sebagai Saksi, Namun Sumanggar tak menutupi kemungkina akan adanya pengembangan kasus ini dalam persidangan nantinya
“Perihal kemungkinan keterlibatan Syarfi tunggu saja dipersidangan nanti. Yang pasti fakta-fakta siapa-siapa saja yang terlibat kan bisa dilihat di pengadilan. Tapi untuk sekarang belum ada mengarah ke sana,” ucap Sumanggar.
Seperti Diketahui. dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Dinas PU Kota Sibolga, yang anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015 senilai Rp 65 miliar dan diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp 10 miliar.
Adapun kesepuluh rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan yaitu, Jamaluddin Tanjung selaku direktur PT Barus Raya Putra Sejati, Ivan Mirza selaku direktur PT Enim Resco Utama, Yusrilsyah selaku direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri, Pier Ferdinan Siregar selaku direktur PT Arsiva, Mahmuddin Waruwu selaku direktur PT Andhika Putra Perdana.Kemudian Erwin Daniel Hutagalung selaku direktur PT Gamox Multi Generalle, Hobby S Sibagariang selaku direktur PT Bukit Zaitun, Gusmadi Simamora selaku direktur PT Andika Putra Perdana, Harisman Simatupang selaku wakil direktur CV Pandan Indah serta Batahansyah Sinaga selaku Dir VIII CV Pandan Indah.(red)












