Sumut  

Komisioner KPU Di Usir Keluar dari Sidang Gugatan JR

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Komisioner KPU Benget Silitonga diusir Majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pilgubsu 2018 yang digelar di kantor Bawaslu Sumut, Rabu (28/2/2018).
Pengusiran itu terjadi pada saat Agenda pemeriksaan saksi ahli yaitu Dr W Riawan Tjandra. ketika itu, Majelis hakim Syafrida Rasahan sedang mempertanyakan Saksi ahli terkait hukum administrasi pemerintahan.
Syafrida mempertanyakan bagaimana administrasi menyoal legalisasi dan ijazah. Lalu Ia juga menanyakan bagaimana hukum administrasi negara menurut Irawan dalam hal ada dua surat yang bertentangan dari satu instansi.
Syafrida kemudian mengambil contoh dalam kasus JR, ada dua surat Kepala Dinas yang mengesahkan legalisasi ijazah dan ada juga surat Sekretaris Dinas.
Setelah itu, secara tiba-tiba anggota KPU Sumut Benget Silitonga yang duduk di meja termohon, menyampaikan keberatan dan menyela pertanyaan Syafrida. “Kami keberatan majelis. Saksi ini saksi ahli, bukan saksi fakta,” kata Benget.
Mendengar keberatan Benget, pimpinan majelis Hardi Munte kemudian mengingatkan Benget bahwa ia sudah diperingatkan satu kali. “Kami punya hak ini,” kata Benget lagi.
“Ini untuk majelis, kalau termohon tidak mau mendengarkan silahkan diluar,” kata Hardi lagi.
Namun meski diperingatkan, Benget masih tetap berbicara dan akhirnya Hardi mengusir Benget dari ruangan
“Saudara dikeluarkan dari ruangan ini silahkan keluar saudara,” tegas Hardi
Mendapati rekannya dikeluarkan dari ruang musyawarah, seluruh pihak termohon yaitu Nazir Salim Manik, Yulhasni, dan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea juga akhirnya memilih keluar bersama Benget.
Menanggapi Pengusiran ini,Pihak termohon dalam hal ini KPU Sumut menilai majelis hakim terlalu menggiring saksi ahli yang merupakan pakar ilmu hukum administrasi negara, Dr. Riawan Tjandra, menjadi saksi fakta.
Menurut pihak termohon bahwa kapasitas dari saksi ahli tersebut lebih pada memberikan keterangan seputar keahliannya dalam memandang persoalan administrasi.
“Bukan digiring untuk menimbang dokumen yang harusnya dipakai oleh KPU Sumut dalam kasus dokumen pendidikan JR Saragih. Kalau sudah digiring kepada dokumen pendidikan JR Saragih itu namanya saksi tersebut sudah menjadi saksi fakta,” Jelas Benget Silitonga. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.