Polisi Ringkus Komplotan Curanmor, Satu Tersangka Di Hadiahi Timah Panas

MEDANHEADLINES.COM, Medan -Aparat kepolisian dari unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus Komplotan Curanmor yang biasa beroperasi di Seputaran Jl Binjai KM. 10/ Jln. Karang Rejo Gg. Sama No. 10 Desa Paya Geli Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.
Dari tiga tersangka yang diringkus ini, Petugas terpaksa menghadiahi pelaku utama komplotan ini berinisial MU alias Rios (29) dengan timah panas di bagian betisnya akibat mencoba melarikan diri, Senin (26/2/2018)
Sedangkan dua rekannya, MR (28) dan penadahnya berinisial MFR (34) serta barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Biru dengan No Pol BK 2670 AGO, satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih No Pol BK 2880 ACK dan dua buah Kunci L diboyong ke mako Polsek Medan Sunggal.
Kapolsek Medan sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah petugas mendapatkan laporan dari salah satu korban yaitu Margono ,56, Warga Jl Binjai KM. 10/ Jln. Karang Rejo Gg. Sama Desa Paya Geli Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, dimana Sepeda motor Yamaha mio warna Hitam No. Pol BK 4584 RAF dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Biru dengan No Pol BK 2670 AGO yang parkir didepan rumahnya hilang.
“Dengan pengaduan tersebut, personil langsung kita perintahkan melakukan penyelidikan dan meringkus jaringan pencurian kenderaan bermotor roda dua tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dilapangan, dikatehaui pelakunya, dengan keterangan saksi saksi dilapangan.,” ungkapnya.
Polisi pun kemudian meringkus MF dirumahnya dan petugas berhasil menyita barang bukti salah satu Sepeda Motor, selanjutnya Polisi pun melakukan pengembangan dan meringkus Rios
” Saat diintrogasi personil kita terhadap tersangka Rios juga berhasil diamankan Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Biru dengan No Pol BK 2670 AGO yang dititipkan dirumahnya MRS,” jelasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.