MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Medan menciduk 8 orang driver online akibat melakukan praktek penipuan terhadap perusahaan dengan cara melakukan order fiktif demi mengejar bonus perusahaan.
Praktik curang yang biasa disebut dengan driver ‘tuyul’ itu berhasil diungkap saat mencurigai aktivitas para tersangka yang selalu mendapatkan poin besar dan 5 bintang setiap harinya.
“Dari kecurigaan kita lidik. Para tersangka kita tangkap saat mangkal di warung di Jalan Melati Raya, Medan Selayang. Untuk tersangka Sarwo Edi perannya adalah menjebol aplikasi dengan cara merooting,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, Kamis (27/2/218)
Dadang menjelaskan, Sarwo Edi yang menjadi tersangka utama kelompok ini mendesain order fiktif sehingga para tersangka kemudian mendapatkan rating tinggi dan mendapat bonus dari perusahaan.
“Nah dalam sehari para tersangka ini bisa mendaptkan uang Rp 600.000. Masing-masing tersangka ada yang beroperasi 1 bulan bahkan ada yang 4 bulan. Dari aplikasi Grab mereka mendapat bonus dan ditotal bisa mencapai Rp 120 juta,” tutur Dadang lagi.
Selain Sarwo, 7 tersangka lain yang ditangkap adalah Yos Andre Ginting (29) warga Jalan Kayu Manis, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Doglas Dapot Hutabarat (38) warga Jalan Pembangunan Baru, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas, Paldo Sihombing. Kristinodo Simamora (36) warga Jalan Punang Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Amiruddin Mendrofa (40) warga Jalan Raharja, Kecamatan Medan Selayang , Affandi Perangin-angin (28) warga Jalan Bunga Rinte, Kecamatan Medan Tuntungan, Dedi Setiawan Ginting (29) warga Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Selayang, Agustinus Ginting (38) warga Jalan Setia Budi, Lorong Ampera, Kecamatan Sunggal.
” Dari para tersangka diamankan 32 unit handphone android, 4 unit mobil, kartu ATM, modem dan uang tunai Rp200 ribu,” Pungkasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 30 junto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 dari Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 9 tahun penjara.












