MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dalam rangka mengantisipasi dan mencegah terjadinya persekongkolan dalam proses tender pengadaan barang dan jasa atau logistik selama pelaksanaan Pilkada di Sumut, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan melakukan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut
“Kedatangan kita untuk melakukan advokasi agar proses tender dan lelang selama pelaksanaan Pilkada tidak terjadi persekongkolan,” ujar Ketua KPPU KPD Medan, Ramli Simanjuntak, Jumat (9/2/2018).
Ramli juga meminta agar pelaksanaan tender dan lelang tidak terjadi monopoli dan persekongkolan.
“Berharap tidak ada persekongkolan. Jangan karena faktor tertentu seseorang atau perusahaan di menangkan atau dikalahkan. Kita minta supaya bisa berjalan secara fair dan tetap mengacu kepada perundang-undangan,” tegas Ramli.
Ramli secara tegas mewanti-wanti agar tidak ada persekongkolan tender, dan berjalan dengan baik dan transfaran. Sesuai undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaiangan usaha tidak sehat.
“Karena itu, kita ingatkan sekali lagi. Bagi perusahaan yang melanggar, izinnya bisa dicabut dan ASN juga bisa dikenai sanksi bahkan tak tertutup kemungkinan mengarah ke tindak pidana,” tambah Ramli.
Dikatakan Ramli, secara teknis sinergitas KPPU dengan KPU Sumut ini akan dilakukan dalam berbagai kegiatan seperti dalam rapat bimbingan dan advokasi, yang dilaksanakan dalam waktu dekat.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengungkapkan, pihaknya menyambut baik kedatangan KPPU KPD sebagai bentuk pengawasan, advokasi serta melakukan bimbingan terhadap pelaksanaan tender dan lelang ligostik.
“Kita apresiasi, dan siap bekerjasama. Kita juga ingin agar dalam pelaksanaan proses tender dan lelang logistik Pilkada ini berjalan baik dan tidak ada persekongkolan,” Pungkas Mulia. (red)












