MEDANHEADLINES.COM – Kedua terdakwa penyuapan terhadap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain yaitu Syaiful Azhar dan Marigan Situmorang yang merupakanrekanan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukum selama tiga tahun penjara.
selain itu, kedua terdakwa juga dibebankan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara
“Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUU RI No 21 Tahun 2001 dan Subsidair Pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimanaa telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001,” kata JPU KPK Ikhsan Fernandi Z, Kamis (25/1/2018) di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Syaiful Azhar dan Marigan Situmorang dalam tuntutannya dikatakan telah melakukan penyuapan untuk mendapatkan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruanh (PUPR) Kabupaten Batubara.
Disebutkan, penyuapan tersebut diantaranya untuk proyek pekerjaan lanjutan peningkatan Jalan Labuhan Ruku Menuju Mesjid Lama, Kecamatan Talawi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tahun anggaran 2017 dengan nilai Rp 3,3 miliar dari nilai pagu sebesar Rp 3,4 miliar.
Dijelaskan, Syaiful menyerahkan uang kepada Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain sebesar Rp 400 juta melalui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdady.
Sedangkan Marigan Situmorang yang mendapatkan dua proyek di Dinas PUPR menyerahkan uang sebesar Rp 3,7 Miliar dalam tiga tahapan kepada Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain melalui perantara yakni pengusaha showroom Sujendi Tarsono alias Ayen.
“Tahap pertama dan kedua, Maringan memberikan cek senilai Rp 1,5 Miliar dan tahap ketiga transfer uang Rp 700 juta kepada Ayen yang merupakan teman dekat Ok Arya Zulkarnain,” jelasnya.
Sedangkan untuk ketiga terdakwa lainnya, Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdady dan pengusaha showroom Sujendi Tarsono alias Ayen belum diadili.(red)