MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian Polsek Medan Helvetia berhasil mengungkap Jaringan peredaran Narkoba jenis Ekstasi dan membekuk 8 orang tersangka dan mengamankan sedikitnya 200 butir pil ekstasi dan 1 Gram Sabu.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trila Murni, Senin (22/1/2018) kemarin menyampaikan, pengungkapan kasus peredaran pil ekstasi tersebut bermula dari penangkapan tersangka Suprayetno alias Badik (29) warga Jalan Kemiri Tanjung Gusta dalam pelaksanaan giat razia rutin di ruas Jalan T Amir Hamzah Medan yang dilakukan pihaknya, Sabtu (13/1/2018) lalu.
“Saat personel melakulan razia di lokasi tersebut tersangka SY yang ketika itu mengendarai sepedamotor berbalik arah dan berusaha menghindari pemeriksaan petugas. Personel yang curiga kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya beberapa meter dari lokasi, saat digeledah ditemukan narkoba jenis pil eksatasi sebanyak 100 butir dalam kemasan plastik yang sempat berusaha dibuang oleh tersangka,” sebut Trila.
Dari penangkapan tersebut, pemeriksaan yang dilakukan petugas diketahui bahwa tersangka mengaku mendapatkan 100 butir pil eksatasi tersebut dari rekannya bernama Ronaldi alias Ronal (30) yang tinggal di Jln. Sei Mencirim Medan. Tersangka Suprayetno mengaku bahwa dirinya rutin menerima 100 butir ekstasi dari Ronal setiap tiga hari sekali untuk dipasarkan di kawasan Multatuli Medan.
“Berdasarkan keterangan tersangka SY itu selanjutnya kita kembali melakukan pengembangan atas kasus tersebut karena diduga ada kaitannya dengan sindikat peredaran eksatasi di Medan. Hasilnya kita mendapatkan informasi keberadaan Ronal di rumahnya pada, Minggu (14/1/2018),” jelasnya
Tindaklanjut yang dilakukan atas informasi itu, petugas selanjutnya berhasil mengamankan tersangka Ronal dari rumahnya di kawasan Jl Sei Mencirim. Tersangka Ronal dibekuk petugas ketika sedang asik pesta narkoba jenis sabu bersama tiga rekannya yang kemudian turut diamankan dengan barang bukti 1 gram sabu.
Ketiga rekan Ronal yang juga diduga terlibat jaringan predaran ekstasi dan ditangkap saat mengkonsumsi sabu itu diantaranya, Puji Herlambang (29) warga Jln. Bakti Tanjung Gusta, Kariman (60), pensiunan PNS warga Dusun Garuda Lorong I desa pondok pabrik Kebun Lama, Langsa dan Efriadi als Fery (32) warga Jalan Asoka, Asam kumbang, Medan Selayang.
“Setelah penangkapan keempat tersangka tersebut, kita kembali melakukan pengembangan dan diketahui bahwa ratusan butir ekstasi yang diberikan tersangka Ronal kepada SY itu didapat dari rekannya bernama Hery yang tinggal di kawasan Jln. Gaharu Komplek PTPN II Medan Timur,” jelas Trila.
Berdasar informasi itu selanjutnya petugas kembali berhasil mengamankan tersangka Heri Iskandar alias Heri Aceh (42) dari rumahnya. Dari tangan tersangka Heri petugas juga turut menyita barang bukti 100 butir pil eksatasi yang diakuinya didapat dari rekannya bernama Riki dan Rian.
Selasa (15/1/2018) setelah penangkapan tersangka Heri Aceh, petugas berhasil menangkap dua tersangka lain yang memasok ekstasi kepada Heri diantaranya M.Suryan Winata als Rian (25) warga Jln. Rakyat Medan Perjuangan, yang diketahui merupakam leader milo karaoke dan Faisal Rizawi (21) warga asal Jln Keude Gerobak kel/des bukit deukeuh kec. Idi Tunong kab. Aceh Timur.
“Keduanya ditangkap di Jln Gaharu komplek PTPN lama persis tak jauh dari kediaman tersangka Heri setelah dipancing untuk menerima order pesanan barang melalui tersangka Heri. Kasusnya masih terus kita dalami, para tersangka yang ditangkap teranc dijerat Pasal 112, 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya. (red)












