MEDANHEADLINES.COM, Medan – Masih minimnya anggaran yang dimiliki untuk melakukan pemberantasan Narkoba di Wilayah Sumatera Utara menjadi salah Satu keluhan yang di sampaikan oleh Badan Nasional Narkotik (BNN) Provinsi Sumut dan Reserse Narkoba Poldasu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sumut.
Minimnya anggaran yang tersedia bukan saja untuk memberantas peredaran dan pencegahan namun juga dalam bentuk sosialisasi, fasilitas hingga infrastruktur pendukung lainnya
Dipaparkan Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan BNN Sumut, Tuangkas Harianja, pihaknya di tahun 2017 memiliki anggaran sebesar Rp 16 miliar dan itu sudah termasuk pembayaran gaji pegawai. Dana tersebut tidak bisa untuk mengcover secara maksimal penanganan dan pencegahan narkoba.
“Padahal pencegahan ini sangat penting dan perlu aksi yang perlu banyak lagi. Ditambah lagi keberadaan BNN masih ada di 12 kabupaten/kota se Sumut,” ucapnya.
Hal senada dikatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung. Diakuinya, anggaran untuk penanganan perkara ditahun 2017 hanya sebesar Rp 4,6 miliar dengan indeks 143 perkara atau sama artinya saru perkara dialokasikan dana Rp 26 juta dimulai dari proses penyelidikan hingga ke pengadilan.
“Ini masih kecil, karena penyelidikan itu kita kerahkan 14 orang pertim ditambah lagi 6 informan dengan bekerja selama dua minggu. Sistem penyelidikan juga masih tradisional,” katanya.
Selain itu, ada juga anggaran untuk pengembangan sebesar Rp 55 juta untuk pengembangan kasus. “Sedangkan dukungan dana untuk alat tes kit narkoba juga belum ada. Kita gunakan anggaran sendiri dengan subsidi silang dari alokasi dana yang ada. Sehingga jumlahnya tidak banyak dan ini menjadi kesulitan saat melakukan razia di tempat hiburan,” Jelasnya. (red)