Hakim Vonis Pelaku Pembakaran Rumah Penjara Seumur Hidup

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Majelis Hakim memvonis Terdakwa Jaya Mita br. Ginting, otak pembakaran rumah di kawasan Jalan Pertanian/ Milala, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan dengan hukuman penjara seumur hidup

Vonis hukuman itu diberikan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Richard Silalahi karena perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi Ganti Ginting yang kehilangan istri, seorang anak dan dua cucunya. Selain itu perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan di masyarakat serta memberikan keterangan berbelit-belit meski pada akhirnya mengakui perbuatannya dipersidangan.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 187 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang perbuatan yang dengan sengaja melakukan pembakaran hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia,” sebut Richard di Ruang Utama PN Medan, Selasa (16/1/2018)

Selain Vonis Seumur hidup untuk Jaya Mita, Pada persidangan ini, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bagi tiga terdakwa lainnya yang turut terlibat dalam perkara ini, yaitu Cari Muli br Ginting, Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting, serta Rudi Suranta Ginting masing-masing dengan hukuman selama 20 tahun penjara.

Usai pembacaan Vonis, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan langsung menyatakan banding untuk keempat terdakwa.

Sebab, pada persidangan dengan agenda tuntutan, JPU menuntut keempat terdakwa masing-masing dengan hukuman penjara selama seumur hidup.

“Kami banding yang mulia,” ucap JPU.

Diketahui, Kasus ini bermula ketika Jaya Mita br Ginting sakit hati kepada korban Gandhi Ginting dan istrinya, Marita br Sinuhaji yang tidak kunjung melunasi pembayaran sisa uang pembelian rumah senilai Rp 102 juta. Pasangan suami istri itu hanya baru membayar sebesar Rp 136 juta.

“Karena tak kunjung dilunasi terdakwa Jaya Mita br Ginting dan Cari Muli br Ginting mencari orang yang bisa mengusir penghuni rumah tersebut,” ungkap Sindu membacakan surat dakwaan.

Hingga akhirnya Jaya Mita br Ginting menyuruh Maju Ginting untuk melakukan pembakaran rumah yang dihuni keluarga Gandhi Ginting. Sedangkan Cari Muli br Ginting berperan memberi uang senilai Rp 1 juta untuk biaya operasional dan membeli bensin.

Sebelum rumah akhirnya berhasil dibakar pada Rabu 5 April 2017, para terdakwa telah dua kali melakukan percobaan pembakaran namun gagal karena dipergoki warga setempat.

“Eksekutor pembakaran rumah itu adalah Rudi Suranta Ginting dengan menuangkan bensin hingga masuk ke dalam rumah melalui celah pintu lalu menghidupkan mancis, sedangkan Zulpan Nitra Purba melakukan aksinya di belakang rumah korban,” ungkap Sindu.

Akibatnya empat orang yang tengah berada di dalam rumah tewas. Hasil autopsi diketahui keempatnya tewas karena menghirup asap dan mengalami luka bakar. (red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.