WN Thailand  Dituntut Denda Rp 200 Juta karena Mencuri Ikan di ZEE Indonesia

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Terdakwa Pencuri 1.115 Kilogram Ikan di perairan Zona Ekonomi Ekslusif  (ZEE) Indonesia , Kitiphob Chiangsi dituntut Untuk membayar denda sebesar Rp 200 Juta subside 6 Bulan kurungan penjara  oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan

Kitiphob yang merupakan  Warga Negara (WN) Thailand  ini merupakan nahkoda KM PPF 729 GT 51,04 milik WN Malaysia yang idak memiliki surat persetujuan untuk berlayar di perairan Indonesia tepatnya di Selat Malaka.

“Terdakwa dikenakan Pasal 92 Undang-undang Nomor 31 tahun 2004, Pasal 93 dan Pasal 85 Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Seluruh pasal tersebut jo Pasal 102,” JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Ruji Wibowo di Ruang Cakra III, Pengadilan Tindak Pidana Perikanan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, (3/1/2018)

Sementara barang bukti berupa satu unit kapal disita oleh negara. Sedangkan ikan seberat 1.115 kilogram yang berada di atas kapal turut disita dan kemudian dilelang.

“Kapal saat ini berada di Belawan, nanti setelah inkrah akan dimusnahkan. Untuk ikan sudah dilelang seharga Rp 1 juta lebih dan uangnya telah disetorkan ke negara,” sebut jaksa dari Kejari Belawan tersebut.

Penangkapan terdakwa terjadi pada 12 Oktober 2017 lalu oleh petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang sedang patroli dengan menggunakan kapal KP. TAKA – 3010. Saat itu petugas mendeteksi keberadaan KM PPF 729 GT 51,04 tanpa bendera, yang dinahkodai Kitiphob Chiangsi tengah berada di Perairan ZEE Indonesia atau tepatnya diSelat Malaka pada koordinat 040 20’ 00” U – 990 07’ 00” T. Kemudian, melakukan penangkapan ikan, persis diperairan kawasan Belawan, Kota Medan.

Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut hingga akhirnya berhasil memberhentikannya. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dan ditemukan terdakwa bersama tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) yang juga merupakan WN Thailand.

Selain itu, kapal tersebut tidak memiliki dokumen dari Pemerintah Indonesia berupa Surat Perintah Berlayar (SPB), sehingga tidak memiliki izin untuk beraktifitas di perairan Indonesia. Dengan itu, terdakwa bersama kapal dinakodahinya diamankan petugas.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.