MEDANHEADLINES.COM, Medan -Tim Intelijen Kejati Sumut mengamankan Seorang buronan bernama Suriyana yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD Djoelham Binjai Berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dis ebuah Hotel di Jalan Darusalam Medan, Kamis (28/12/2017) Malam
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Idianto ini sempat diwarnai dengan aksi penobrakan pintu kamar hotel. Karena, Suriyana tidak membuka pintu saat pintu kamar hotel digedor oleh petugas Intelijen Kejati Sumut.
“Tim intel yang telah melakukan pemantuan dan pengintian bersangkutan (Suriyana) selama seminggu kemudian pada malam ini, sekitar pukul 19.35 WIB langsung melakukan penangkapan dan mendobrak pintu kamar Hotel Darusalam tempat menginap tersangka buronan korupsi tersebut,” ungkap Idianto
Idianto mengatakan penangkapan Suriyan itu, sesuai dengan Surat Perintah Tugas Kajatisu Nomor:SP. TUG-44/N.2.3/Dsp.4/12/2017. Dalam kasus korupsi, Suriyana sebagai pejabat pembuat komitmen (PKK) proyek pengadaan Alkes di RSUD Djoelham Binjai “Tersangka ini, telah buron dan DPO sejak ditetapkan tersangka tanggal 6 November 2017,” jelasnya.
Dijelaskannya, Usai diamankan, Suriyana diboyong ke Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan, untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Idianto mengungkapkan Suriyana dalam proses penyidikan dinilai tidak koopertif dan selalu mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Penyidik Kejari Medan kehilangan jejak Suriyana, yang tidak diketahui keberadaannya. Selanjutnya, pihak Kejaksaan memasukan Suriyana sebagai DPO.
“Selanjutnya tersangka di serahkan ke pihak Kejari Binjai untuk guna proses hukum dan penyidikan selanjutnya,” kata Idianto.
Selain Suriya, Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai juga menetapkan 6 tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) RSUD Djoelham Binjai, Mahim Siregar, Cipta sebagai ULP RSUD Djoelham Binjai, Suhadi Winata selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa.
Kemudian, Budi Asmono sebagai Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, Teddy selaku Direktur PT Mesarinda Abadi dan Feronica sebagai Direktur PT Petan Daya Medica.
Dalam kasus korupsi modus dilakukan para tersangka melakukan pengelembungan harga (mark-up) dan pengadaan barang dan jasa dilakukan pihak RSUD Djoelham Binjai tidak sesuai dengan peraturan presiden (pepres) nomor 54 tahun 2010.
Sementara itu, Pengadaan Alkes ini, bersumber dari APBN tahun 2012 senilai Rp 14 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar sesuai hasil audit kerugina negara yang dikeluarkan oleh tim auditor BPKP Sumut.(red)












