MEDANHEADLINES.COM, Medan -Tim gabungan menemukan terapis pijat yang sedang memandikan pasiennya saat merazia Fuller Massage di Komplek Tomang Elok, Jalan Gatot Subroto, saat malam natal, Minggu (24/12/2017).
Tim yang terdiri dari Dinas Pariwisata, kepolisian dan TNI itu menemukan pelanggan pria itu keluar. Saat dirazia, pria itu tidak mengenakan busana. Sedangkan sang terapis diketahui masih berusia belia.
“Tim gabungan langsung menutup sementara tempat usaha massage dan spa itu. Tamu dan tenaga terapis diminta untuk mengosongkan Fuller Massage,” kata Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriono.
Tim juga bergerak ke beberapa tempat hiburan lainnya. Di Royal Spa di Jalan Sei Baru, tim menemukan terapis wanita yang sedang memijat pasien laki-laki. Saat dirazia, lelaki itu juga tidak memakai pakaian.
Pria bertubuh agak tambun itu langsung menutup tubuhnya dengan seprai. Sedangkan si terapis langsung lari ke arah lantai satu.
Tim mengumpulkan terapis di lantai satu. Mereka didata dan diminta untuk pulang. Panti pijat itu juga diminta untuk tutup.
Selain itu, tim juga menutup tempat karaoke Inul Vizta di Mal Focal Point, Jalan Ringroad dan Panti Pijat Ubud Family Reflexology di Jalan Taruma. Namun tim tidak menemukan kejanggalan apapun di dua tempat itu.
Penutupan ini dilakukan karena keempat tempat usaha tersebut terbukti melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/5067 tanggal 15 Mei 2017. Surat edaran itu berisi larangan untuk membuka tempat hiburan saat hari besar keagamaan.
“Kita akan melakukan pengawasaan selama dua hari ini. Apabila kita temukan ada tempat usaha hiburan maupun rekreasi yang buka langsung kita tindak tegas,” pungkas Agus. (Pra)












