MEDANHEADLINES.COM, Medan – Penerapan parkir progresif yang diberlakukan kepada para pedagang dan warga di Pusat pasar dianggap sangat merugikan karena harus mengeluarkan uang hingga jutaan rupiah perbulannya
Hal ini disampaikan para pedagang yang tergabung dalam Organisasi Pedagang Pasar Sumatera Utara (OP2SU) Medan yang menggelar konferensi pers bersama Ikatan Warga Pusat Pasar (Iwa Puspa), di Sekretariat OP2SU Medan, lantai 3 Pusat Pasar.
“Banyak keluhan pedagang yang disampaikan kepada kami terkait pemberlakuan parkir progresif. Apa yang diterapkan itu pedagang menderita,” kata Ilman Hasibuan, Sabtu (23/12/2017).
Pemberlakuan parkir progresif ini, tambahnya, diberlakukan sejak Juni lalu. Tarif parkir progresif ini diterapkan melalui PT BDK. Sejak adanya pemberlakuan ini, tarif parkir yang semula hanya Rp 2.000untuk motor dan Rp 5.000 untuk mobil naik berlipat ganda.
Dalam penerapannya, mobil masuk untuk jam pertama dikenakan Rp 5.000 dan jam selanjutnya dikenakan Rp 2.000.
“Kalau Senin sampai Jumat itu satu hari dikenakan Rp 20.000, sementara Sabtu dan Minggu Rp 25.000, Ini jelas sangat memberatkan,” tegasnya.
Pembina OP2SU Martius Latuperissa menegaskan, apa yang diberlakukan pada pedagang adalah tindakan zalim. “Dan ini harus dilawan. Kita akan menuntut ini untuk dihapus,” tegasnya.
Pemberlakuan ini dinilai semena-mena karena sebelum diberlakukan tidak ada sosialisasi kepada para pedagang dan warga.
Ada beberapa upaya hukum yang direncanakan OP2SU dalam menuntut penghapusan parkir progresif di Pusat Pasar, termasuk menemui Walikota Medan Dzulmi Eldin.
Widianto, salah seorang warga Pusat Pasar menuturkan, sejak pemberlakuan parkir progresif ini, pengeluaran satu hari untuk parkir minimal Rp 30.000. “Kadang lebih. Kita namanya pedagang kan keluar masuk. Dalam satu bulan jutaan parkir kami,” katanya.
Ia yang didampingi Stavi, warga lainnya selama ini sangat diberatkan atas pemberlakuan ketentuan ini. Di Pusat Pasar, ada sekitar 200 ruko yang ditinggali warga.
“Kita ingin tarif parkir dikembalikan seperti semula yakni Rp 5ribu untuk mobil dan Rp 2 ribu untuk motor,” Pungkasnya. (red)