Miliki Belasan Butir Pil Ekstasi, 4 Pemuda Diringkus Polisi

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat Kepolisian dari Polsek Medan Baru berhasil  meringkus 4 pemuda  yaitu AFM (35) warga Jalan Tuba IV Gg Pembangunan 5 No 6 Medan, AK (23) warga Jalan Asrama Gg Ampera II No 20 Medan, AS (23) warga Jalan Asrama Gg Ampera II No 3 Medan, dan RK (22) warga Jalan Asrama Gg Ampera II No 20 Medan karena kedapatan memiliki narkoba jenis pil ekstasi,

Dari informasi yang diperoleh penangkapan yang terjadi pada Kamis (21/12/2017 ) sekira pukul 16.30 Wib itu Salah Satu diantaranya yang berinisial AK disebut-sebut sebagai Sekretaris Kelurahan Petisah Tengah.

Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu mengatakan keempat pelaku diamankan saat petugas yang tengah patroli mendapat informasi dari masyarakat, bahwa keempat pelaku menyimpan narkotika jenis ekstasi.

“Kemudian, petugas menuju ke lokasi. Setelah di lokasi, kempat pelaku sedang duduk berkumpul di depan Restoran Raden Jalan Taruma Medan. Lalu, petugas menghampiri dua pelaku yang dicurigai, AS dan RK,” ucap Vicktor, Jumat (22/12/2017).

Saat digeledah ,  lanjut Victor,  petugas menemukan 1 buah plastik berisikan 15 butir pil extaci.” Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku, bahwa ekstasi tersebut akan diserahkan kepada AK yang kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Ade,” Pungkasnya

Kepada petugas Ade menerangkan, bahwa ekstasi tersebut akan diserahkan kepada, AFM. Kemudian, AFM dilakukan penangkapan di Jalan Gatot Subroto Medan.

“Para  pelaku melanggar pasal 114 Subs 112, Subs 132 UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, ” tutupVictor. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.