MEDANHEADLINES.COM, Medan – Masyarakat Desa Lau Barus Baru dan Desa Tandukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang menolah dan mengecam keras aksi sepihak PTPN II Kebun Limau Mungkur yang akan melakukan penanaman kembali (Okupasi) diareal tanah masyarakat seluas kurang lebih 253 Ha.
“ Aksi sepihak ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan perkebunan terhadap masyarakat sekitar. Selain melakukan provokasi dengan memasang plang, masyarakat yang sejak tahun 1997 mengelola tanah tersebut juga diancam dan diintimidasi untuk segera meninggalkan tanah yang selama ini menjadi tempatnya menggantungkan hidup dan kehidupan,” Ungkap Agus Pranoto Kordinator Aliansi masyarakat Desa lau Barus Baru dan Desa Tadukan Raga STM Hilir
Dikatakannya, PTPN II Kebun Limau Mungkur mengklaim areal yang dikelola masyarakat berada dalam zona Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1331,35 Ha berdasarkan sertifikat HGU No 94 Tahun 2003. Namun keterangan itu dinilai sebagai akal-akalan pihak PTPN II Kebun Limau Mungkur dalam rangka menguasai areal tanah diluar luas HGU yang diberikan. Berdasarkan surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No: 42/HGU/BPN/2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha, terlampir bahwa Kebun Limau Mungkur diperpanjang HGU nya seluas 716,920 Ha dari 1331,35 Ha yang didaftarkan (Peta Pendaftaran No 47 tahun 1997). Kejanggalan muncul ketika surat ukur No 3/Lau Barus Baru/2003 yang terlampir dalam Sertifikat HGU No 94 Tahun 2003 justru berisi Peta Pendaftaran seluas 1331,35 Ha
“ Masyarakat bukan tanpa solusi dalam mencari jalan tengah atas persoalan. Masyarakat menantang pihak perkebunan bersama BPN dan para pemangku kebijakan di Kabupaten Deli Serdang untuk bersama-sama melakukan pengukuran ulang diareal PTPN II Kebun Limau Mungkur sesuai dengan petunjuk SK Ka BPN No 42/HGU/BPN/2002 guna menjelaskan posisi asli tanah PTPN II Kebun Limau Mungkur sesuai sertifikat HGU No 94 Tahun 2003,” Jelasnya.
Agus Juga Memaparkan, Persoalan penguasaan tanah diluar HGU bukan peristiwa baru yang terjadi di Kebun Limau Mungkur. Berdasarkan fakta sejarah, PTPN II (dulu PTPN IX) mulai masuk kewilayah tersebut sejak tahun 1972. Penguasaan lahan saat itu dilakukan dengan cara intimidasi, kekerasan dan pengusiran paksa kepada penduduk sekitar. Isu sebagai antek-antek komunis, soekarnois, sosialis dan anti pancasila dilabelkan kepada para petani yang berusaha mempertahankan tanahnya. Melalui SK Mendagri (SK/13 HGU/DA/75) dijelaskan bahwa HGU PTPN dikabulkan seluas 1400 Ha dari yang diajukan seluas 2770 Ha. Selebihnya, yakni seluas 1370 Ha menurut kesimpulan panitia pemeriksa tanah (pantia D) merupakan milik masyarakat atau garapan rakyat. Namun fakta dilapangan, PTPN II Kebun limau mungkur menguasai hampir keseluruhan lahan (2770 Ha) sejak tahun 70an – 1997.
“ Masyarakat meyakini bahwa tanah yang sekarang mereka kelola dan akan kembali di klaim oleh PTPN II Kebun Limau Mungkur adalah areal 1370 Ha yang didapat dari hasil perjuangan selama ini, areal yang sejak tahun 70an-1997 telah dikuasai oleh pihak perkebunan tanpa izin. Masyarakat sangat menyesalkan praktek sepihak yang dilakukan PTPN II dengan menakut-nakuti masyarakat untuk sesegara mungkin meninggalkan lahan. Aksi yang justru dapat memancing konflik lebih besar jika dibiarkan terus menerus,” Paparnya
Agus juga mengungkapkan, Masyarakat menyesalkan minimnya peran pemerintah daerah yang seharusnya mampu melindungi masyarakatnya tindakan sepihak perkebunan PTPN II Kebun Limau Mungkur. Persoalan antara PTPN II dan masyarakat bahkan hampir tiap bulan terjadi di Sumatera Utara. Seharusnya langkah pencegahan oleh Negara melalui aparat pemerintahnya bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, Masyarakat sangat berharap aparat keamanan (kepolisian) bersikap netral dan mampu secara utuh memandang persoalan ini. Kepolisian harus melihat titik persoalan dari pangkal, bukan dari ujung masalah dengan pendekatan bahwa PTPN II Kebun Limau Mungkur punya sertifikat HGU. Masyarakat sangat berharap kepolisian dapat menjadi penengah dalam konflik yang sedang terjadi, bukan justru menjadi aktor baru dalam usaha mengusir paksa masyarakat.
“ Oleh sebab itu sebagai satu solusi konkret dalam mencegah konflik yang lebih besar, masyarakat dengan tegas meminta BPN Provinsi Sumatera Utara untuk segara melakukan pengukuran ulang dimana sesunggunya lokasi yang menjadi areal HGU PTPN II Kebun Limau Mungkur seluas 1331,35 Ha. Memverifikasi data secara faktual dilapangan. Bahwa kepahitan dan praktek tidak manusiawi yang dialami masyarakat sejak tahun 70-an tidak boleh terulang kembali,” Tegasnya.(rls)