MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kepala Dinas PUPR Batubara Helman Herdadi mengungkap fakta soal kasus suap yang menjerat mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen. Dia bilang, pengerjaan proyek di PUPR wajib menyetor fee sebesar 10 persen kepada OK Arya.
Pernyataan itu dibeberkan saat Helman menjadi saksi dalam sidang penyuapan dengan terdakwa Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/12/2017).
“jadinya waktu itu, Maringan Situmorang akan mensegerakan fee dari kontraktor dan untuk semuanya. Tahu saya 10 persen fee untuk bapak Bupati (OK Arya Zulkarnain),” ucap Helman dihadapan majelis hakim diketuai oleh Wahyu Setyo Prabowo di ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Helman dihadirkan oleh Penuntut Umum lembaga anti rasuah KPK. Dalam persidangan dia menyebutkan pemberian fee 10 persen dari anggaran yang dkerjakan adalah perintah OK Arya. Dalam kasus ini Helman ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
Tek melulu soal fee. Helman juga diminta memenangkan perusahaan milik Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar dalam tender sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara.
Dalam dakwaan Penuntut Umum KPK, Maringan Situmorang menyetor uang sebesar Rp 3,7 miliar. Sedangkan, Syaiful Azhar sebesar Rp 300 juta. Total uang suap diterima OK Arya Zulkarnain sebesar Rp 4,1 miliar. Uang tersebut, untuk menyuap sang mantan Bupati Batubara dengan tujuan mengatur pengerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus suap yang menjeratnya, OK Arya ditetapkan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini OK Arya dan Maringan Situmorang belum disidangkan.
Untuk Diketahui, kedua terdakwa bersama Bupati Batubara non-aktif, OK Arya Zulkanarnain bersama Sujendi Tarsono alias Ahien dan Kadis PUPR Helman Herdadi, ditangkap KPK dalam OTT pada 13 September 2017. Mereka diamankan disejumlah tempat di Medan dan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. (pra)












