MEDANHEADLINES.COM, Medan – Belasan Ribu Angkutan Kota di Medan hari ini menggelar aksi mogok beroperasi sebagai bentuk protes terhadap semakin maraknya taksi online atau angkutan sewa khusus yang beroperasi di wilayah Medan.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Anthony Siahaan ATD MT menilai, aksi berhenti beroperasi ini bukanlah cara terbaik untuk menuntaskan persoalan yang ada, Apalagi dinas perhubungan tidak dapat memberikan sanksi secara langsung kepada ASK yang melanggar, mengingat kewenangan itu berada di Kominfo RI. Sedangkan dishub hanya melakukan tindakan langsung kepada angkutan umum yang terbukti melanggar ketentuan.
“Kita berharap agar aspirasi mengenai keresahan sopir konvensional, dapat disampaikan secara kelembagaan dengan bertingkat dari kabupaten/kota ke provinsi kemudian dilanjutkan ke pusat,” kata Anthony Siahaan
Dia mengakui sampai sejauh ini belum menerima laporan pengaduan resmi dari lembaga maupun individu tentang keresahan sopir terkait maraknya operasional taksi online dengan melampirkan data yang bisa dipertanggungjawabkan. Misalnya kalau jumlah taksi online disebutkan berjumlah 30 ribu, maka sampaikan secara tegas dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Kalau melalui lisan memang sudah sering, tapi tidak ada dilampirkan bukti otentik sehingga tidak dapat diteruskan kepada lembaga yang lebih tinggi,” aku Siahaan.
Padahal, menurutnya, dengan adanya laporan resmi inilah, dinas perhubungan akan meneruskannya ke pusat dan selanjutnya pihak yang berwenang di Jakarta lah yang akan mengambil tindakan tegas sesuai kesalahan yang dilakukan pihak aplikasi atau penyedia layanan taksi online tersebut
“Bahkan tindakan itu bisa saja dilaksanakan serempak secara nasional,” sebutnya.
Menurut dia, pemerintah telah mengeluarkan PM 108/2017 sebagai revisi terhadap PM 26/2017 tentang Angkutan Sewa Khusus Tidak Dalam Trayek. Karena saat ini masih masa transisi selama tiga bulan sejak dikeluarkan November 2017 lalu, maka diharapkan kepada segenap pihak terkait untuk menyampaikan laporan secara resmi kalau ada pelanggaran terhadap peraturan yang akan segera dilaksanakan tersebut.
Terkait langkah yang akan dilakukan Dishub Sumut terkait aksi berhenti beroperasi ribuan angkutan konvensional, Anthony sangat menyangkan aksi tersebut, karena akan menimbulkan keresahan masyarakat yang terkendala untuk melaksanakan aktivitasnya seperti biasa. Akibatnya, anak sekolah, karyawan, pegawai dan masyarakatlah yang akan jadi korbannya.
Anthony juga mengaku, Dinas Perhubungan Sumut juga akan membuat laporan resmi kepada Kemenhub RI mengenai aksi yang dilakukan. Sebab kami bukan yang berwenang menjatuhkan sanksi. Karena itu hanya akan memberikan laporan sesuai keadaan yang berlangsung.
“Sedangkan penjatuhan sanksi blokir aplikasi merupakan kewenangan kominfo,” ungkapnya. (red)