Sumut  

Aksi Mogok Angkot, Kadishub Sumut : Bukan Cara Terbaik Selesaikan Masalah

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Belasan Ribu Angkutan Kota di Medan hari ini menggelar aksi mogok beroperasi sebagai bentuk protes terhadap semakin maraknya taksi online  atau angkutan sewa khusus yang beroperasi di wilayah Medan.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Perhubu­n­gan Sumatera Utara, Anthony Siahaan ATD MT menilai, aksi berhenti ber­ope­rasi ini bu­kanlah cara terbaik untuk me­nuntaskan persoalan yang ada, Apalagi dinas perhubu­n­gan tidak dapat memberikan sanksi secara lang­sung kepada ASK yang melang­gar, meng­ingat kewe­nangan itu be­rada di Kominfo RI. Sedangkan dis­hub hanya melakukan tin­da­kan lang­sung kepada ang­ku­tan umum yang terbukti me­langgar ketentuan.

“Kita berharap agar aspirasi me­ngenai kere­sa­han sopir konvensio­nal, dapat disam­paikan secara ke­l­e­mbagaan dengan bertingkat da­ri ka­bupaten/kota ke pro­v­insi kemudian dilanjutkan ke pusat,” kata An­thony Sia­haan

Dia mengakui sampai se­jauh ini belum menerima la­poran pengaduan res­mi dari lembaga maupun individu ten­­tang keresahan sopir ter­kait ma­raknya operasional taksi on­line dengan melam­pirkan data yang bisa diper­tanggu­ngjawabkan. Mi­salnya kalau jumlah taksi online di­sebutkan berjumlah 30 ribu, ma­ka sampaikan se­cara tegas dan bisa diperta­ng­­gungja­w­abkan.

“Kalau melalui lisan memang su­dah sering, tapi tidak ada dilam­pirkan bukti otentik sehingga tidak dapat diteruskan kepada lembaga yang lebih tinggi,” aku Si­ahaan.

Padahal, menurutnya, dengan adanya laporan resmi inilah, dinas per­hu­bung­an akan me­neruskan­nya ke pu­sat dan selanjutnya pi­hak yang ber­wenang di Ja­karta lah yang akan me­ngambil tindakan tegas sesuai kesala­han yang dilaku­kan pihak apli­kasi atau pe­nyedia layanan taksi online tersebut

“Bah­kan tindakan itu bisa saja di­laksanakan se­rempak secara nasional,” se­butnya.

Menurut dia, pemerintah telah menge­luarkan PM 108/2017 sebagai revisi terhadap PM 26/2017 tentang Angku­tan Sewa Khusus Tidak Da­lam Trayek. Karena saat ini masih masa transisi selama tiga bulan sejak di­ke­luarkan November 2017 lalu, maka diha­rap­kan kepada segenap pihak terkait untuk me­nyam­paikan laporan secara resmi kalau ada pe­langgaran terha­dap peraturan yang akan se­gera dilaksanakan tersebut.

Terkait lang­kah yang akan dilakukan Dis­hub Sumut terkait aksi ber­­h­enti beroperasi ribuan ang­ku­tan konven­si­onal, An­thony sangat menyangkan aksi ter­sebut, ka­rena akan menim­bulkan ke­resahan masya­rakat yang terkendala untuk melak­sa­nakan aktivitasnya seperti biasa. Akibatnya, anak seko­lah, kar­yawan, pegawai dan masya­rakatlah yang akan jadi korbannya.

Anthony juga mengaku, Dinas Perhubu­ngan Sumut juga akan mem­buat laporan resmi kepada Kemen­hub RI meng­enai aksi yang dilaku­kan. Sebab kami bukan yang ber­we­nang menjatuhkan sanksi. Karena itu hanya akan mem­berikan laporan sesuai kead­aan yang berlangsung.

“Sedangkan penjatuhan sanksi blo­kir ap­likasi merupa­kan kewe­nangan kominfo,” un­g­kapnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.