Wakil Ketua KPK : Yang Perlu di Revisi UU Tipikor, Bukan UU KPK

MEDANHEADLINES.COM – Dari hasil review tahap pertama oleh negara yang meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) disebutkan Indonesia mendapat masukan untuk membuat sejumlah regulasi seperti tentang perampasan aset yang bisa dimasukan ke Undang-Undang Tipikor

Oleh karenanya dari hasil review tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif  mendesak agar undang-undang yang menyangkut tindak pidana korupsi agar dapat di revisi

“Jangan kita meributkan merevisi sesuatu yang tidak diusulkan oleh reviewer, yang selalu mau direvisi selalu undang-undang KPK, padahal Undang-Undang KPK dianggap best practice,” kata Syarif

“Kalau mau revisi Undang-Undang Tipikor, jangan Undang-Undang KPK. Lengkapi Undang-Undang Tipikor yang disampaikan reviewer dari UNCAC,” jelasnya.

Sebelumnya hal yang senada juga pernah disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, Ia menyebut UU Tipikor di Indonesia sudah kuno alias ketinggalan jaman

Permasalahan korupsi di Indonesia saat ini diatur dalam sejumlah undang-undang, salah satunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.