MEDANHEADLINES.COM, Medan – Meskipun Pasar Kampung Lalang telah diratakan sejak Maret 2017 yang lalu, namun pengerjaannya dengan anggaran hingga Rp 28 Miliyar itu Hingga saat ini belum juga dimulai.
Padahal pihak kontraktor sudah menerima uang muka sekitar 20% untuk membangun sekitar 732 kios
Melihat kondisi ini, Komisi C dan D DPRD Kota Medan pun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak di Ruang Banggar DPRD Medan, Selasa (12/12/2017).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS, dan dihadiri sejumlah anggota dewan itu membahas kejelasan dan tindak lanjut pembangunan Pasar Kampung Lalang yang terbengkalai selama berbulan-bulan.
RDP gabungan tersebut memanggil Kadis PKPPR Kota Medan, Sampurno Pohan, perwakilan PD Pasar, perwakilan kontraktor (PT Budi Mangun KSO), serta sejumlah perwakilan pedagang Pasar Kampung Lalang.
Rapat yang berlangsung dengan alot itu akhirnya menelurkan empat kesepakatan, antara lain, pihak kontraktor berjanji dan akan melaksanakan penyelesaian pekerjaan hingga akhir tahun anggaran 2017 dan menambah waktu pelaksanaan pekerjaan hingga 90 hari tahun anggaran 2018 (24 Maret 2018).
Kemudian, pihak kontraktor bersedia diputus kontraknya apabila tidak memenuhi batas waktu tersebut dan memberikan sanksi berupa di-black list dari proyek pembangunan di Kota Medan.
Ketiga, selama 90 hari penambahan waktu pekerjaan yang disepakati, pihak kontraktor tetap mematuhi segala ketentuan yang berlaku di dalam pelaksanaan addendum waktu pelaksanaan pekerjaan.
“Terakhir, apabila pihak kontraktor tidak memenuhi persentase progres volume yang telah ditetapkan Dinas PKPPR Kota Medan dalam 30 hari dari masa perpanjangan tersebut, maka kontrak akan diputus secara sepihak,” ucap Hendra DS saat membacakan poin-poin hasil rapat. (red)