MEDANHEADLINES.COM, Medan – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, melakukan pemusnahan terhadap 251.150 kemasan dari 517 jenis produk ilegal yang merupakan barang sitaan dari 34 sarana di wilayah Sumut sepanjang tahun 2017.
“Yang kita musnahkan hari ini terdiri dari kosmetik, obat tradisional, pangan, suplemen makanan tambahan,” kata Kepala BBPOM Medan, Sacramento Tarigan di halaman Kantor Gubernur Sumatera Utara, Sabtu (9/12/2017)
Dijelaskannya, Produk yang dimusnahkan terdiri dari 147 jenis obat (1.710 kemasan), 45 jenis obat tradisional (5.618 kemasan), 168 jenis kosmetik (577 kemasan), dan 157 jenis pangan (243.245 kemasan). Seluruhnya berjumlah 517 jenis (251.150 kemasan). Jika beredar di pasar, nilai keekonomian produk illegal ini mencapai Rp 1,1 miliar.
Turut hadir dalam pemusnahan itu adalah Wakil Gubernur Sumatera Utara, Nurhajizah Marpaung; dan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang juga ikut serta menyulut api untuk membakar barang ilegal tersebut
“Pemusnahan ini untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan,” jelas Sacramento.
Sacramento juga mengimbau agar masyarakat untuk tidak menggunakan atau mengonsumsi produk yang tidak memenuhi persyaratan, palsu, dan tanpa izin edar. Masyarakat pun diminta untuk memberikan informasi kepada BBPOM jika menemukan peredaran produk yang mencurigakan. (red)