MEDANHEADLINES.COM – Agar dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, meminta provinsi maupun dan kabupaten/kota segera menerbitkan Perda Disabilitas Secepatnya.
Hal perlu segera dilakukan mengingat hingga saat ini dari 33 Provinsi hanya delapan yang telah memiliki perda tersebut.
“Sejak diundangkannya UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, hingga kini baru delapan provinsi yang yang sudah memiliki Perda Disabilitas,” kata Khofifah
Menurut Khofifah, Perda sebagai aturan turunan dari sebuah undang-undang bisa menjadi payung hukum pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di tingkat daerah. Di antaranya pemenuhan dan perlindungan hak pendidikan, hak ekonomi, hak pekerjaan, serta aksesibilitas lainnya.
Khofifah pun meminta agar Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) mendorong provinsi lain agar segera menelurkan Perda Disabilitas. “Tidak hanya tingkat provinsi, dorongan juga harus diberikan kepada kabupaten/kota,” tandas Khofifah.
Selain itu, Khofifah juga berpesan momentum Hari Disabilitas Internasional ini agar bisa diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah daerah. Agar ke depan bisa membentuk masyarakat yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan di atas keberagaman bangsa Indonesia yang majemuk.(red)












