MEDANHEADLINES.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga saat ini telah mendata sekitar 75 juta pengguna telepon seluler telah berhasil melakukan registrasi kartu “Subscriber Identity Module” (SIM) ponsel
“Sampai Sabtu pagi ini, ada 75 juta lebih yang sudah berhasil mendaftarkan,” Menteri Komunikasi dan Informasi Rudi Antara.
Ia juga mengaku optimistis proses registrasi kartu SIM prabayar tersebut bisa berjalan sesuai waktu yang ditargetkan.
Menkominfo juga mengimbau bagi pengguna ponsel diimbau segera registrasi karena hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni pada akhir Februari 2018.
Sementara itu, untuk melakukan registrasi prosesnya adalah pelanggan memasukkan 16 angka yang terdapat pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK).
Program registrasi pelanggan kartu SIM prabayar diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 yang mulai diterapkan pada 31 Oktober 2017.
Tujuannya, kata dia, penerapan program registrasi itu untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat pelanggan operator ponsel atau pengguna kartu SIM prabayar. (ant)












